FAKTA – Baru kenal bulan Desember 2020, AJ alias Iwan (53) warga Pituruh berani pinjam satu unit mobil kepada Mujiati (56) warga Kutoarjo, dari keterangan pelaku menyewa mobil yang dipinjamkan tersebut belum dikembalikan, atas perbuatan AJ tersebut Mudjiati melaporkan ke Polres Purworejo.
AJ datang menemui korban di rumahnya Sabtu (03/12/2022) kemudian AJ meminjam kepada korban satu unit mobil Toyota Kijang nopol AA 1573 MC, warna abu abu metalik beserta STNK selama tiga hari, namun sampai korban melaporkan kejadian tersebut AJ belum mengembalikan mobil milik korban.
Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja melalui Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni mengatakan AJ membawa mobil tersebut ke arah Bogor dan digadaikan AJ kepada orang yang baru kenal di Bogor.
“AJ menggadaikan 1 unit mobil Toyota Kijang tersebut sebesar Rp18 Juta sementara uangnya pun di pergunakan AJ untuk keperluannya sehari-hari di Bogor, Ketika ditanyakan oleh korban AJ selalu mengatakan mobilnya masih ada, “ tambah Kasi Humas Purworejo.
Jenis mobil yang dipinjam AJ adalah satu unit mobil Toyota Kijang nopol AA 1573 MC, warna abu abu metalik, tahun1994, No.Ka : MHF21KF4000176848, No.Sin: 5K9250300 beserta STNK nya atas nama Mudjiati.
Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan pada tanggal 21 Januari 2023, AJ dapat diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap perkaranya.
“Saat ini AJ harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diduga melakukan tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan sebagai mana dimatsud dalam pasal 378 KUHP dan Atau 372 KUHP dengan ancaman 4 Tahun Penjara, “ pungkas Kasi Humas Polres Purworejo. (roh)






