FAKTA – Fenomena wartawan merangkap anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) tertentu, membuat ketidaknyamanan dan keresahan pada masyarakat.
Situasi itu pula yang sering diterima Dewan Pers dalam bentuk pengaduan melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers.
Dewan Pers sering menerima pengaduan dari masyarakat mengenai adanya wartawan atau pimpinan redaksi pers, merangkap anggota LSM atau Ormas.
Sering kali dalam menjalankan aktifitasnya sebagai anggota LSM atau Ormas, mereka mengutip pernyataan pimpinan redaksi dari medianya untuk dijadikan narasumber dalam pemberitaan.
Begitu pula sebaliknya, Wartawan rangkap ini sering kali mengaku sebagai anggota LSM atau Ormas demi mendapatkan informasi, setelah mendapatkan informasi yang diinginkan, mereka memberitakan ke media tanpa adanya konfirmasi dari narasumber terlebih dahulu.
Dalam hubungan ini, Dewan Pers lewat Surat Seruan Dewan Pers nomer 02/S-DP/XI/2023 kembali mengingatkan tentang adanya pasal 1 butir 4 UU nomer 40 1999, pasal 1 butir 1 UU nomer 40 tahun 1999, pasal 1 kode etik jurnalistik dan pasal 2 kode etik jurnalistik, tertanggal 20/11/2023 dan ditandatangani Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
Mengingat kerja dan tanggung jawab yang diemban, seorang wartawan profesional sudah harus tersita waktunya untuk fokus pada pekerjaan yang diembannya.
Apalagi ketika dia merangkap menjadi anggota aktifis suatu LSM atau Ormas tertentu, pasti akan berimbas pada fokus kerjanya sebagai wartawan.
Demi menjaga independen sebagai seorang wartawan professional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM atau ormas yang diikutinya, seorang wartawan wajib tidak ikut serta melakukan pekerjaan jurnalistik atau lebih disarankan mundur dari status keanggotaannya di LSM atau ormas tersebut.(*)
Sumber : Dewan Pers