Semua  

WARNING ! Awal Tahun 2018 Empat Kasus Cabul Terjadi Di Kota Bitung

KEJADIAN di awal tahun 2018 tepatnya di bulan Januari sudah terjadi secara beruntun 4 kasus cabul anak di bawah umur di wilayah Maesa, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Ini disebabkan faktor kurangnya pendidikan akhlak di masyarakat yang akhirnya tergoda dengan hasutan atau dorongan seksual sehingga terjadi pencabulan.

Harus ada peran pemerintah daerah dan stakeholder terkait sehingga dapat mencegah terjadinya pencabulan anak di bawah umur.

Wilayah Maesa ini rawan dengan pencabulan anak di bawah umur. Karena itu pihak Polsek Maesa harus cepat mengambil langkah mengatasi laporan masyarakat terkait kasus pencabul tersebut.

Ditemui FAKTA di ruang tahanan Mapolsek Maesa pada hari Selasa (23/01/2018), Kapolsek Maesa Moh Kamidin SSos MSi, mengatakan bahwa di wilayah hukum Polsek Maesa akhir-akhir ini memang benar banyak laporan mengenai kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut. Seperti kejadian yang dilakukan oleh pamannya sendiri, ada pula yang dilakukan oleh bapak tirinya dan bapak kandungnya. “Memang, kasus ini sangat meningkat. Yang pertama sekali dilakukan ayahnya sendiri. Ketika itu ibunya sedang bekerja, anaknya jam setengah empat pagi pulang dari pesta katanya. Kemudian menjelang pagi anaknya tidur dekat bapaknya. Setelah itu terjadilah tindakan cabul. Tapi ayahnya baru tahu belakangan bahwa yang dilakukannya itu bukan sama istrinya tetapi sama anaknya. Itu menurut pengakuan tersangka. Kalau kasus yang satu lagi, suami melakukan penganiayaan terhadap istrinya sampai babak-belur, kami sudah lakukan visum. Kemudian setelah kami dalami kasus ini sampai ke TKP, istri tersangka mengatakan bahwa suaminya selain melakukan penganiayaan kepada dirinya juga sering melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berumur 8 tahun. Itu dilakukan tersangka di samping istrinya dan strinya takut melaporkan perbuatan cabul suaminya itu karena diancam. Tapi karena istrinya sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan suaminya lalu dia melapor juga ke polisi,” tutur kapolsek.

Dengan kejadian kasus pencabulan yang dilaporkan oleh istrinya itu, pihak polsek langsung menangani secara hukum. “Yang jelas, kami proses dan kami lakukan penahanan kepada tersangka pelaku. Untuk para tersangka pencabulan ini kami kenakan UU Perlindungan Anak pasal 81 dan 82, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Kapolsek Maesa. (F.1009)