Warga Tanah Merah, Bangkalan Dibekuk Polisi, Pelaku Begal di 11 Lokasi

Korban YN sempat mempertahankan motor miliknya namun ia dibacok menggunakan celurit oleh salah satu pelaku. Komplotan tersebut berhasil membawa lari sepeda motor korban.

“Para pelaku ini tidak segan untuk melukai para korban menggunakan senjata tajam,” tambah Kusumo. Ia menegaskan, para pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi begal sadis meresahkan masyarakat.

Baca Juga : Fakta Dibalik Profil Penyumbang Dana Hibah Bernilai Fantastis, Akidi Tio

Dalam kasus tersebut, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti. Yakni dua unit sepeda motor, satu unit celurit, dan satu unit kunci T.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolresta Sidoarjo. (ren)