Warga Taman, Sidoarjo dan Lampung Ditangkap Polda Jatim

Majalahfakta.id – Subdit III Ditreskoba Polda Jatim kembali mengungkap peredaran narkoba antar Provinsi melibatkan dua tersangka yang berperan sebagai kurir serta pengedar. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 676 butir pil ekstasi serta 2,5 kilogram sabu, yang dikemas dalam bungkus teh cina.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Kasubdit III Diresnarkoba Polda Jatim  Kompol Tony Kasmiri, Senin (04/10/2021) menjelaskan, kronologis kejadian polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka IR merupakan kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu Jaringan Jakarta – Surabaya.

Kasus itu melibatkan dua tersangka kasus peredaran narkoba masing masing MS, warga Taman Sidoarjo  serta IR, warga Teluk Betung Utara, Kabupaten Lampung.

Kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda, dimana tersangka IR,  berhasil diamankan terlebih dahulu saat berada di sebuah Hotel di kawasan Rungkut Surabaya.

Dalam pengrebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sabu seberat satu kilogram, yang tersimpan rapi dalam sebuah paket kemasan teh cina, Sabu tersebut rencananya akan diedarkan lagi kesejumlah wilayah diluar Jawa Timur.

Hasil pengembangan penangkapan pertama, Polisi berhasil mengamankan tersangka Muis Syabani, usai mengambil sebuah paket kardus berisikan sabu seberat 1,5 kilogram, yang juga dikemas dalam paket kemasan teh cina.

Usai penangkapan pelaku, Polisi kemudian mengeledah tempat kos milik tersangka dan mendapati 676 butir pil ekstasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 dan 112 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika  dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (ren)