Majalahfakta.id – Samiun dan Pengacaranya Anwar Sadad .SH datangi kantor Polda Bengkulu, guna mempertanyakan terkait laporan kliennya pada tanggal 2 April 2021 dengan Lpb / 288/ IV /2021/ POLDA BENGKULU. tentang penyerobotan tanah.
Saat diwawancarai awak media, Anwar Sadad SH. yang baru saja keluar dari ruangan Panit Polda Bengkulu, ia menyampaikan menurut hasil informasi keterangan yang di dapat dengan Panit Gema kalau perkara tersebut sudah naik dari Penyelidikan ke tingkat Penyidikan. tapi tanggalnya tidak dijelaskan, dan SPDP nya sudah kita kirim ke Kejati.
Anwar Sadad SH juga menyampaikan kepada awak media sesuai dengan PERKAPOLRI NO 2219 ,artinya kalau sudah naik ke tingkat Penyidikan itu sudah ada calon tersangkanya karena sudah mempunyai minimal dua alat bukti.
“Saya bersama klien selaku pelapor, kami ke sini ingin mempertanyakan agar perkara ini segera ditindak lanjuti, siapa pun tersangkanya dan siapa pun orangnya sesuai dari hasil penyidikan”. (wis/sri)






