FAKTA – Adalah Seno Warga Dusun Klanding, Karangjati berharap dana yang dititipkan ke pengurus Lembaga Yaperma yang dipimpin Zainal dikembalikan ke yang bersangkutan.
Dikatakannya sejak bulan September- Oktober dan sampai saat ini Nopember 2025 sedang menunggu keterangan. Kenapa harus dikembalikan? Karena itu sekedar dititipkan saja, selebihnya harus kembali pada yang punya. Secara jelas dana milik klien Rp. 60 juta perlunya dikembalikan karena selain batal pendampingan hukum pada klien juga wajib mengembalikan nya, alangkah baiknya demikian itu demi juga martabat Lembaga Yaperma itu sendiri.
“Itu sebenarnya harus dikembalikan, karena ketika kami minta pendampingan hukum sudah dibatalkan mengingat kurangnya perhatian dan dibiarkan saat itu pada kami kliennya . Terutama disaat genting dan dibutuhkan tidak segera datang, saya juga berterima kasih pada rekan lainnya seperti Sam, Rf yang selalu punya solusi, dan juga berterimakasih saya tidak lama bisa bebas murni , juga saya dan Adi Prayitno minta maaf bila sikap kami tidak berkenan pada rekan saat itu, kami belum bisa bantu materi pengganti untuk rekan yang lain, semoga ada rejeki saya ingat ganti membantu,” terang, Seno saat mencari keterangan informasi di Ngawi.
Fihak wakil keluarga pernah mendatangi kantor Lembaga Yaperma di Kandangan kala itu namun tidak pernah ditanggapi, dan kurang dihargai sebagai tamu, amat disayangkan justru mengurangi kredibilitas Lembaga dan pengurus nya kedepan.
” Meskipun kami Seno hanya gadai motor lima juta juga bertanya kemana mencari penjelasan agar milik saya kembali, saya kasihan juga pada rekan saya yang titip lebih banyak 10 juta, 20 juta , 15 juta hingga total Rp. 60 juta itu harus dikembalikan, saya sayang temen Yaperma, Namun biar tidak mengurangi rasa hormat dan kharisma Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Yaperma, saya kembali terimakasih pada rekan untuk sesi kedua yang masih ada jalan mencari pengganti pendamping hukum dari Cepu, Blora, saya belum bisa membantu saat itu baik moril dan materiil pada langkah berikutnya sampai tuntas dengan semangat perjuangan. Saya hanya awak media baru belajar membaca, dan yang lain semua belajar ke yang sudah mumpuni media dari segi kualitas dan menulis. Saya bersama teman kalau diputar balik hanya Samar tidak murni melakukan pemerasan sepenuhnya, ketika itu sadar saat menyergap dugaan peristiwa perselingkuhan antara oknum Satpol PP dan oknum istri anggota Polisi, dan nasib berkata lain kami dan teman berjuang keadilan dari Polres Kota Madiun sampai Kejaksaan akhirnya berhasil itu karena pikir cerdas rekan saya juga, saya sendiri belum bisa ganti membantu sesudah nya”, Sambung, Seno Bajing Panggilan akrabnya. 14 Nop” 25
Secara jujur disaat seseorang kena Masalah hukum tetap saja berusaha mencari jalan keluar dan keadilan. Pernah beberapa waktu lalu saudara Muhtar yang konon pengurus Yaperma juga mau bertanggung jawab dan mengembalikan uang klien.
“Iya, saya tidak kemana mana, saya akan kembalikan uang rekan rekan semua, Pak zainal sendiri juga bilang kalau diputus tidak jadi mendampingi dan digantikan yang lain yang lebih bagus sanggup mengembalikan uang rekan kliennya”, Jelas, Muchtar pada wakil keluarga.
Meskipun Para klien tidak lama kemudian sudah bebas murni itu karena semangat dari Pendamping Hukum(PH) dari Cepu Blora bulan Lembaga Yaperma, dan kwajiban Lembaga harus mengembalikan hak klien karena sudah putus kontrak disaat para klien tidak diurus secara maksimal.
” Kita tak putus asa, dan harus cabut baik baik pada Lembaga Yaperma dalam hal ini Mas Zainal dan Saudara Muhtar. berkat do’a keluarga, sahabat sejati, Advokat sejati dari Cepu, Blora. Meskipun nunggu 20 hari Polres kota Madiun, Titipan Kejaksaan 20 , sampai menunggu jadwal sidang 6 kali 1,5 bulan , Alhamdulillah status bebas murni, kita bersyukur, dan kami harap dana kami kembali karena sudah batal kerjasama dengan Lembaga Yaperma,Kami tetap bersahabat dengan Yaperma dalam arti menjaga nama baiknya juga,” terang Samboro didampingi Adi saat bertemu sesama rekan. (Rif)






