FAKTA – Berawal dari curhatan masyarakat di call center 110 Polres Sukabumi, Polsek Jampang Kulon Polres Sukabumi besama Satuan Narkoba Polres Sukabumi, membekuk satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial WA (33) di Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi, Senin, (22/05/2023).
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada Jumat 19 Mei 2023. Terkait adanya warga yang sering mengkonsumsi narkotika jenis ganja di lokasi toko makanan.
“Saya menerima laporan dari petugas piket call center 110, melaporkan adanya masyarakat yang menginformasikan tentang adanya warga di Jampang Kulon, sering mengkonsumsi narkoba jenis Ganja,” ungkap AKBP Maruly Pardede kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Rabu (24/05/2023).
Atas Informasi itu Kapolres Sukabumi memerintahkan Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan dan observasi. Selanjutnya berhasil menemukan TKP berdasarkan laporan masyarakat pada call center 110 Polres Sukabumi.
“Kemudian unit Satuan Narkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Petugas juga menemukan barang bukti berupa sisa batang ganja kering dan kertas papier di laci meja kerja pelaku,” beber Maruly.
Kepada pelaku, Polisi juga melakukan tes urine untuk mengetahui apakah pelaku telah mengkonsumsi narkoba jenis ganja. “Hasil dari tes urine menunjukan, pelaku positif mengkomsumsi narkoba jenis ganja,” tegas Kapolres yang akrab disapa Aa Dede.
Menurutnya, saat ini polisi masih mengembangkan kasusnya dengan memburu bandar yang memasok narkoba jenis ganja kepada pelaku. (R01)






