PEMKOT Kediri mengerahkan 300 orang lebih yang terdiri dari beberapa unsur kelurahan se-Kota Kediri pada sosialisasi penanganan paska penutupan eks lokaliasi Semampir yang bertempat di aula Kelurahan Semampir, Rabu malam (9/11).
Pengerahan ratusan unsur kelurahan itu sebagai bentuk shock terapy pada warga yang saat ini masih menempati eks lokalisasi Semampir. Berdasarkan data yang diperoleh Achmad Faried dari FAKTA, saat ini sekitar 281 KK yang masih menetap di eks lokalisasi Semampir. Tapi hanya 83 KK penyewa pertama yang masih bertahan.
Pada sosialisasi itu Sekretaris Kota Kediri, Budi Sunu Hernaning Sulistyo, menjelaskan, pengosongan lahan eks lokalisasi Semampir itu Pemkot Kediri memberikan batas waktu hingga 10 Desember 2016, dengan tahapan sebagai berikut : tahapan pengosongan dilakukan dengan memberikan surat pemberitahuan pengosongan pada seluruh warga di eks lokalisasi pada tanggal 10 November 2016, diberi batas waktu hingga tanggal 25 November 2016 masih belum dikosongkan, maka pemkot akan menerbitkan surat peringatan pertama dengan batas waktu 7 hari. Jika belum juga dikosongkan, pemkot akan menerbitkan surat peringatan kedua pada tanggal 3 Desember 2016 yang juga berjangka waktu 7 hari. Surat peringatan ketiga akan diterbitkan pada 7 Desember 2016. “Bila masih ada yang belum dikosongkan, maka kami akan terbitkan surat perintah pengosongan hingga tanggal 10 Desember 2016 akan kita lakukan eksekusi pengosongan lahan tersebut,” ujar sekkota.
Terkait dengan ancaman Pemkot Kediri itu, warga RW 5 eks lokalisasi Semampir menanggapinya dengan beragam. Seperti yang diungkapkan Agus Bejo, salah seorang sesepuh di Semampir, bahwa ia akan tetap bertahan di bekas komplek prostitusi Semampir. “Pokoknya, saya dan teman-teman akan tetap bertahan di sini, karena saya sudah menempati hampir 37 tahun sejak komplek pelacuran ini dibuka,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri, Harijanto SH, menyarankan agar warga terdampak melakukan upaya hukum. “Saran saya, masyarakat Semampir melakukan upaya hukum. Mungkin dengan cara melakukan gugatan perdata ke pengadilan. Apalagi selama ini warga Semampir telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retribusi lainnya setiap hari,” kata Harijanto. Lebih lanjut Harijanto menegaskan, kalau warga melakukan gugatan maka status tanah di eks lokalisasi Semampir itu akan menjadi status quo sehingga kedua belah pihak tidak diperbolehkan mengubah obyek sengketa. ” Kalau Semampir itu dalam sengketa maka Pemkot Kediri tidak boleh melakukan eksekusi terhadap lahan eks lokalisasi tersebut,” katanya kepada FAKTA di kantornya, Kamis siang (10/11).
Bahkan Ketua Komisi A dari PDIP itu kembali menyarankan, di dalam masa status quo itu warga bisa melakukan upaya-upaya untuk mempertahakan lahan mereka. “Dalam masa status quo itu warga bisa melakukan hal-hal penyelamatan. Mungkin mengurus status kepemilikan atau semacamnya,” sarannya.
Berdasarkan data dari Pemkot Kediri, rencananya lahan eks lokalisasi Semampir akan digunakan untuk kawasan ruang terbuka hijau (RTH). (F.627) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks