FAKTA – Bayangkan sebuah hamparan hijau yang seharusnya menjadi paru-paru bumi, pelindung ekosistem, dan sumber kehidupan masyarakat adat. Kini, sebagian lahan itu justru berubah fungsi — dikuasai oleh korporasi besar milik negara.
Itulah yang kini tengah dipersoalkan warga di dua kabupaten di Sumatera Selatan, Banyuasin dan Musi Banyuasin (Muba).
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 7 diduga menguasai lahan hutan kawasan seluas 545 hektare, masing-masing berada di Afd 8 Desa Sri Kembang, Kecamatan Betung, Banyuasin, serta di Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Muba.
Kehadiran perusahaan pelat merah di kawasan itu menimbulkan keresahan warga sekitar. Bukan tanpa alasan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, setiap badan usaha—termasuk BUMN—dilarang melakukan kegiatan komersial di kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Namun, informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa PTPN 4 Regional 7 diduga tidak memiliki izin lengkap atas penguasaan lahan tersebut.
“Kalau masyarakat kecil yang bertani di lahan hutan untuk hidup sehari-hari, itu masih dimaklumi dan dilindungi putusan Mahkamah Konstitusi. Tapi kalau korporasi, apalagi untuk tujuan bisnis, itu jelas pelanggaran,” ujar salah satu tokoh masyarakat adat yang enggan disebut namanya.
Pasal dalam PP No. 23/2021 memang menegaskan: perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas komersial di dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan atau izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Jika benar PTPN 4 Regional 7 tidak memiliki izin tersebut, maka tindakan itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat, bahkan bisa berujung pada sanksi pidana lingkungan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Namun, hingga kini, belum ada langkah tegas dari instansi terkait. Dinas Kehutanan maupun aparat penegak hukum tampak belum bergerak cepat untuk memastikan keabsahan izin dan legalitas lahan yang dikuasai PTPN.
Tim redaksi mencoba mengonfirmasi kepada pihak PTPN 4 Regional 7. Manager PTPN Betung Krawo, M. Zen, saat dihubungi pada Senin (20/10/2025) pukul 10.14 WIB, hanya memberikan jawaban singkat :
“Tolong hubungi Bu Wiwin Puskes,” ujarnya.
Tak lama kemudian, Wiwin Puskes menghubungi media pada pukul 11.44 WIB.
“Salam kenal, nanti saya hubungi lagi ya, karena sedang meeting closing,” katanya.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindak lanjut atau klarifikasi resmi dari pihak PTPN 4 Regional 7 mengenai dugaan penguasaan lahan tersebut.
Sementara itu, masyarakat sekitar mulai resah. Mereka khawatir aktivitas korporasi di dalam kawasan hutan akan mempercepat kerusakan lingkungan, mengurangi ruang hidup satwa, dan menyingkirkan masyarakat lokal dari tanah yang selama ini mereka jaga.
“Kami bukan menolak pembangunan, tapi jangan sampai aturan dilanggar. Kalau rakyat kecil yang salah sedikit langsung ditindak, tapi kalau perusahaan besar seolah dibiarkan,” kata seorang warga dengan nada getir.
Dugaan penguasaan kawasan hutan oleh PTPN 4 Regional 7 ini menambah daftar panjang ironi pengelolaan hutan di Indonesia: ketika perusahaan pelat merah yang seharusnya menjadi teladan justru berpotensi melanggar aturan yang mereka bantu buat sendiri.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci. Publik berhak tahu, apakah benar PTPN 4 Regional 7 memiliki izin atas 545 hektare kawasan hutan tersebut, atau justru tengah menancapkan “bendera” di wilayah yang seharusnya dilindungi negara.
Redaksi akan terus menelusuri kasus ini dan membuka ruang bagi klarifikasi resmi dari pihak PTPN 4 Regional 7 maupun instansi pemerintah terkait. (Laporan : ito||majalahfakta.id)






