FAKTA – Warga Desa Tanambuah Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju Sulbar, menuntut agar kepala desa setempat mengundurkan diri dari jabatannya.
Warga yang berjumlah ratusan itu berkumpul di depan Kantor Desa Tanambuah dengan membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan penilaian terhadap kepala desa yang tidak melakukan kinerja dengan baik dan dianggap merugikan warga serta diduga menggelapkan uang Dana Desa, Kamis (18/4/2024).
“Situasi penyelenggaraan pemerintah Desa Tanambuah yang di pimpin oleh Muh. Nasrullah dalam kurung waktu 2 tahun belakangan ini (Tahun 2022 – Tahun 2024) sangat memprihatinkan.
“Berbagai permasalahan substansi seperti tidak transparansinya dalam penggunaan Dana Desa yang terindikasi melakukan praktek korupsi, ketidak adilan dalam pembagian program-program pembangunan serta pelayanan sosial dasar masyarakat diabaikan, belum lagi tabiat Kepala Desa Tanambuah yang senang gonta ganti perangkat Desa, sebagai strategi menilap gaji perangkat Desa yang diberhentikan,” ungkap Syamsuddin selaku massa aksi.
Lanjut Muhammad Yusuf yang selaku Camat Sampaga setelah mengetahui adanya unjuk rasa yang terjadi di Desa Tanambuah, ia menyampaikan kepada warga untuk menurunkan kepala desa harus melalui sejumlah proses,” ujarnya.
“Sebagaimana termuat dalam pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi; Membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
Dari hasil pengawasan dan monitoring dan atau usul pemberhentian Kepala Desa jika terdapat pelanggaran di sampaikan ke Camat. Kemudian Camat meneruskan hasil laporan BPD ke Bupati, dengan berdasarkan surat Camat terhadap usulan BPD perihal pelanggaran atau usulan pemberhentian sementara Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Permendagri.
Lebih lanjut dia jelaskan, Bupati memberhentikan sementara Kepala Desa dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya surat dari Camat. Dan semua hasil laporan juga dikirim ke Inspektorat, BPK dan APH,” tutup Muhammad Yusuf Camat Sampaga. (Rahman)






