Daerah  

Warga Cinere Resort Apartemen Demo Tolak Kenaikan IPL dan Top Up, Minta Perhatian Presiden hingga KDM

FAKTA – Puluhan warga pemilik dan penghuni Cinere Resort Apartemen (CRA), Depok, menggelar aksi demonstrasi di area apartemen pada Rabu (4/2/2026).

Mereka menolak kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) serta pembebanan biaya tambahan (top up) yang dinilai sepihak dan tidak sesuai perjanjian awal.

Aksi yang diinisiasi oleh Perkumpulan Komunikasi Persatuan (PKP) Cinere ini berlangsung tertib, diiringi orasi serta pembentangan spanduk berisi tuntutan kepada pengelola, developer, hingga pemerintah pusat dan daerah.

Tuntutan Warga: Tolak Top Up dan Desak Penyerahan AJB

Ketua PKP Cinere Sri Ratu Comerihi dan kuasa hukum warga, Ahmad Natonis, menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk memprovokasi, melainkan menyuarakan aspirasi warga yang merasa diperlakukan tidak adil.

Menurutnya, sebagian besar warga telah melunasi pembayaran unit sejak lama, namun hingga kini belum menerima Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

“Warga membeli unit secara sah, membayar sesuai perjanjian, bahkan banyak yang sudah lunas. Tetapi sampai hari ini AJB dan sertifikat tidak diberikan. Justru warga dibebani top up yang tidak pernah disepakati dalam PPJB,” tegas Sri Ratu.

Ia juga menyoroti kenaikan IPL dari Rp17.000 menjadi Rp21.000 per meter persegi yang dinilai dilakukan sepihak oleh pengelola sementara tanpa melibatkan warga.

Top Up Dinilai Tidak Sah dan Membebani Warga

Sementara itu, Ahmad menjelaskan bahwa biaya top up yang dibebankan berkisar antara Rp1,2 juta per meter untuk Tower A dan Rp4 juta per meter untuk Tower B. Jika tidak dibayar, warga terancam tidak mendapatkan AJB dan sertifikat.

Padahal, menurutnya, biaya tersebut muncul akibat persoalan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang dialami developer, PT Mega Karya Makmur Sentosa (MMS), bukan kesalahan warga.

“Ini bentuk pembebanan yang tidak adil. Developer yang bermasalah, tapi warga yang dipaksa menanggung akibatnya,” ujar Ahmad.

Ia juga menilai penerapan PKPU terhadap warga tidak tepat, karena warga merupakan konsumen berprestasi yang telah memenuhi kewajibannya.

Desakan Pembentukan P3SRS

Selain menolak kenaikan IPL dan top up, warga juga mendesak segera dibentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Menurut Ahmad, selama P3SRS belum terbentuk, pengelolaan apartemen masih bersifat sementara, sehingga kebijakan seperti kenaikan IPL tidak memiliki dasar yang kuat.

“Undang-Undang Rumah Susun dan Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2025 sudah mengatur jelas peran P3SRS. Selama ini warga belum difasilitasi untuk membentuknya, sehingga pengelola bertindak sepihak,” katanya.

Warga Minta Perhatian Presiden hingga Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM)

Dalam aksi tersebut, warga juga menyerukan agar persoalan ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, mulai dari, Presiden RI, Menteri PUPR, Gubernur Jawa Barat, Wali Kota Depok, hingga Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok.

Ahmad juga menekankan perlunya audit hukum terhadap proses PKPU yang melibatkan 307 kreditur, karena dinilai tidak mewakili seluruh kepentingan warga.

“Perlu diaudit secara legal. Apakah ada rekayasa? Apakah ada kongkalikong? Ini harus terang benderang demi keadilan bagi warga,” tegasnya.

Ratu menmabhkan, ia Bersama warga lainnya kan terus memperjuangkan hak mereka jika tuntutan belum mendapat titik temu.

“Permasalahan ini kan sudah bertahun-tahun, sudah hampir hampir 10 tahun warga tidak menerima AJB maupun sertifikat. Kemudian ditambah lagi biaya top up sekitar 4 juta per meter harus dibayarkan. Kalau tidak dibayarkan maka developer tidak memberikan AJB dan sertifikat di luar biaya yang telah disepakati di PPJB,” tegas Ratu.

“Jika hari ini belum ada solusi, perjuangan belum selesai. Kami akan terus bersuara sampai hak kami dikembalikan,” tambahnya.

Sementara dialog Bersama pengeola CRA masih berjalan alot dan tidak ada titik temu, hingga Managing Buliding, Danang kabur dari ruangan. (*)