
SENGKETA kepemilikan tanah seluas 334 hektar di Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kembali bermuara ke pengadilan. Warga masyarakat ‘Cempaka’ yang tadinya bersorak-sorai atas kemenangannya, ternyata hanya sesaat karena gugatan penggugat sebelumnya dinilai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado cacat formal alias Niet Ontvankelijkeverklaard (NO).
Dengan dasar gugatan yang dinilai kabur oleh hakim, tim pengacara yang dikomandani Nicolas Besi SH kembali mempersoalkan lima ‘tokoh’ warga ‘Cempaka’ ke Pengadilan Negeri (PN) Manado. Proses persidangan sedang berjalan dan saat ini pada tahap pembuktian oleh tergugat maupun penggugat.
Ketika ditemui FAKTA, Nicolas Besi SH selaku kuasa hukum penggugat membenarkan bahwa pihaknya kembali menggugat sejumlah warga ‘Cempaka’. ‘’Ya benar, saya kembali menggugat mereka. Kan waktu lalu majelis hakim menyatakan gugatan saya NO alias cacat. Jadi saya masih berpeluang besar menggugat mereka, karena belum menyentuh pokok perkara alias belum diuji siapa sebenarnya pemilik tanah itu,’’ kata Nicolas Besi SH yang didampingi Pengacara/Advokat Johana E Rau SH.
“Jadi, pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut jangan dulu puas. Atau, suara-suara sumbang yang merasuk warga bahwa perkara ini sudah selesai, justru itu sangat keliru karena diduga kuat ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan kebodohan warga,’’ jalas Nico, panggilan akrabnya.
Nico mengatakan bahwa pihaknya dalam perkara tersebut menggugat atas nama Pendeta Jonathan Manoppo, dan kelima ‘tokoh’ Cempaka yang digugat adalah Jacob J Tuna, Soediono Wakidjon Iksan, Ramli Abbas, Charly Katiandago dan Ayub Manginsabara. Kelima tergugat ini beralamat di Kelurahan Molas Lingkungan V, Kecamatan Bunaken Darat, Kota Manado (warga Cempaka).
Menurut Nico, selain kelima ‘tokoh’ warga ‘Cempaka’ tersebut, pihaknya praktis menggugat pemerintah RI yaitu Mendagri, Gubernur Sulut, Walikota Manado, Kepala Kecamatan Bunaken Darat serta Menteri Agraria/Kanwil BPN Sulut dan BPN Manado.
Dalam perkara tersebut, secara gamblang Nico meminta kepada Majelis Hakim PN Manado agar mengabulkan seluruh gugatannya, bahkan surat hibah tertanggal 5 November 2014 telah ditandai dan dimasukkan ke dalam buku daftar yang disediakan untuk keperluan itu pada hari Rabu, tanggal 9 Maret 2015, No. 42035/W/2015 oleh Notaris Grace Debora Kaseger SH bahwa Hendrik Solang sebagai pemberi hibah dan Pendeta Jonathan Manoppo selaku penggugat sebagai penerima hibah, adalah sah dan mengikat.
Selain itu, kata Nico, hakim juga harus menyatakan tanah seluas 334 hektar dan 6.575 m2 serta batas-batasnya sesuai register tanah adalah sah milik penggugat dalam hal ini Pendeta Jonathan Manoppo. (F.1009)






