FAKTA – Kebijakan memperketat penjualan antibiotik dan obat keras di apotek yang harus menyertakan resep dokter menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Ada yang merasa regulasi terlalu rumit, dan ada yang mendukung untuk meminimalisir penyalahgunaan obat keras.
Sebagai bentuk pengawasan atas peredaran obat di Kabupaten Tabalong, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Tabalong memperketat peredaran antibiotik dan obat keras, yakni mewajibkan pembelian antibiotik dan obat keras dengan resep dokter.
Regulasi ini pun mendapatkan berbagai respons pro dan kontra dari masyarakat. Seperti yang dirasakan oleh warga Kelurahan Sulingan, Elna. Ia menilai aturan ini mempersulit masyarakat karena harus datang ke dokter terlebih dahulu sebelum mendapatkan obat yang diinginkan.
“Apa lah susah yang harus resep dokter, dulu kan biasanya langsung ke apotek sudah bisa beli, ini harus ke dokter dulu minta resep baru ke apotek lagi,” ujar Elna, warga Kelurahan Sulingan.
Sementara itu, tanggapan berbeda diungkapkan oleh warga Kelurahan Mabu’un, Mursid. Menurutnya, aturan diperketatnya penjualan antibiotik dan obat keras sangat diperlukan agar penyalahgunaan obat-obatan dapat diminimalisir di tengah masyarakat.
“Adanya regulasi terkait obat keras menurut saya sudah bagus, karena kadang obat keras itu disalahgunakan. Perlunya resep dokter agar pembelian di apotek sesuai ketentuan dan tidak digunakan sembarangan. Ini positif dan jelas, karena kalau ada penyalahgunaan bisa dibawa ke ranah hukum,” kata Mursid, warga Kelurahan Mabu’un.
Harapan pun diungkapkan oleh sejumlah masyarakat. Bagi yang kontra, mengharapkan agar pembelian obat dapat lebih mudah dilakukan seperti biasanya. Sementara bagi yang mendukung, berharap agar regulasi seperti ini dapat benar-benar berjalan dalam jangka panjang. (tbl/eya)






