
WAKIL Bupati Badung, I Ketut Suiasa, secara resmi membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Perizinan melalui Online Single Submission (OSS), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Badung, di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (15/10) ditandai dengan pemukulan gong.
Kadis PMPTSP Agus Aryawan melaporkan bahwa maksud dan tujuan sosialisasi dan bimtek pelaksanaan perizinan melalui OSS ini yaitu dalam rangka meningkatkan kapasitas teknis aparatur pemerintah daerah sebagai penyelenggara pelayanan perizinan melalui OSS terutama terkait regulasi, kewenangan perizinan, pemenuhan komitmen serta hal teknis lainnya. Memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder pembangunan terhadap kebijakan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018. Mendukung peningkatan capaian target kemudahan berusaha (easy of doing bussines) nasional melalui percepatan pelaksanaan berusaha di Badung. Mempercepat terwujudnya integrasi pelayanan perizinan berusaha secara elektronik (OSS) dengan sistem perizinan yang dimiliki oleh Pemkab Badung.
Kegiatan OSS dilaksanakan selama 2 (dua) hari. Hari pertama sosialisasi yang diikuti 300 peserta dari unsur pemerintah, BUMN, BUMD, asosiasi profesi dan pelaku usaha di wilayah Provinsi Bali dan Badung. Hari kedua, bimtek diikuti 40 orang petugas pelayanan OSS dan satgas penyelenggaraan OSS dari lingkungan Pemkab Badung. Materi sosialisasi disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI dan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Wabup Suiasa menjelaskan, pelaksanaan pelayanan perizinan terintegrasi dengan sistem OSS ini merupakan satu pola sistem perizinan baru dalam rangka mewujudkan tuntutan masyarakat terkait transparansi, serta pelayanan publik yang prima bagi masyarakat. Dengan sistem OSS ini akan lebih mengefisienkan berbagai hal, baik dari segi waktu pemohon, kontak person to person, serta masyarakat lebih efektif. “Dalam konteks pelayanan publik yang prima itu, bagaimana layanan perizinan yang lebih mendekatkan kepada konsumen pemohon lebih cepat, biaya dapat seminimal mungkin, serta akuntabel,” jelasnya.
Lanjut dijelaskan, sejak sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik resmi diluncurkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 8 Juli 2018, PMPTSP tidak lagi menerbitkan izin prinsip atau pendaftaran penanaman modal yang sebelumnya menggunakan sistem terintegrasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menyikapi kondisi tersebut kebijakan cepat diambil Pemkab Badung dengan menerbitkan Instruksi Bupati Badung No. 5 Tahun 2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS), sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan menggunakan sistem OSS.
Dikatakan, sejak diberlakukannya sistem OSS, masyarakat dan pengusaha yang telah mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin-izin lainnya yang terbit secara langsung mencapai 1.400. “Animo masyarakat dan pengusaha untuk mendaftarkan usahanya melalui OSS terus meningkat. Namun tindak lanjut pemenuhan komitmen sebagai persyaratan agar semua izin yang terbit melalui OSS tersebut efektif, masih diperlukan sosialisasi dan bimtek dari tim OSS nasional,” jelasnya. (Rilis)






