Wabup HSU Minta Dinas Pajak Benahi Administrasi Perpajakan

Wakil Bupati HSU, H Husairi Abdi Lc, menyerahkan sertifikat penghargaan kepada kepala desa yang berhasil melunasi pembayaran PBB P2 tepat waktu.
Wakil Bupati HSU, H Husairi Abdi Lc, menyerahkan sertifikat penghargaan kepada kepala desa yang berhasil melunasi pembayaran PBB P2 tepat waktu.
Wakil Bupati HSU, H Husairi Abdi Lc, menyerahkan sertifikat penghargaan kepada kepala desa yang berhasil melunasi pembayaran PBB P2 tepat waktu.
Wakil Bupati HSU, H Husairi Abdi Lc, menyerahkan sertifikat penghargaan kepada kepala desa yang berhasil melunasi pembayaran PBB P2 tepat waktu.

WAKIL Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Husairi Abdi, meminta aparatur pemerintah daerah membenahi administrasi perpajakan agar masyarakat tidak ragu dalam membayar pajak.

“Pembenahan administrasi perpajakan untuk membuktikan adanya perkembangan dari langkah-langkah menuju pemerintahan yang bersih dan akuntabel sehingga tidak ada lagi keraguan dari masyarakat dalam membayar pajak,” ujar Wabup HSU, H Husairi Abdi.

Kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dikatakan Wabup Husairi masih rendah, terbukti dari 214 desa hanya 98 desa yang lunas pembayaran PBB P2 hingga Oktober 2018.

Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah selaku ‘leading sector’ dalam peningkatan pendapatan perpajakan dan retribusi diharapkan bisa membenahi administrasi perpajakan dalam upaya meningkatkan pemasukan PBB P2 di samping upaya sosialisasi ke masyarakat.

Wabup HSU berharap hingga akhir tahun 2018 nanti semua desa sudah lunas dalam pembayaran PBB P2, di mana peran kepala desa dan lurah sebagai ujung tombak dalam penagihan jenis pajak sangat diharapkan perannya.

Husairi menyambut baik atas adanya fasilitas pembentukan kas daerah pembantu wilayah di kecamatan oleh BPPRD sehingga adanya inovasi ini tidak ada lagi keterlambatan dalam penyetoran pajak dan retribusi daerah bagi masyarakat yang jauh dari ibu kota kabupaten.

Ia juga berharap melalui Pekan Panutan Membayar PBB P2 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak dan sekaligus menjadi contoh bagi warga yang lainnya.

Melalui kegiatan Pekan Panutan Membayar PBB P2, Pemkab HSU mengapresiasi kecamatan, desa dan kelurahan serta lembaga usaha dan perorangan yang telah menunaikan kewajiban membayar PBB P2 dengan memberikan sertifikat penghargaan.

Dalam menjalankan pembangunan di berbagai sektor, Pemkab HSU memerlukan dukungan dana yang cukup besar. Karena daerahnya yang tidak begitu banyak memiliki sumber daya alam, untuk itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapatkan banyak berharap dari sektor pajak untuk membiayai pembangunan, seperti program kesehatan masyarakat, program pendidikan, transportasi publik, penanganan banjir dan kebersihan, pembangunan taman dan masih banyak yang lainnya.

Secara umum sektor Pajak Daerah di Kabupaten HSU didapat dari beberapa jenis pajak, seperti PKB, BBN-KB, PBB-KB, PAT, Hotel, Hiburan, Reklame, PPJ, Parkir, BPHTB, PBB-P2 dan Pajak Rokok.

Pelaksanaan acara Pekan Panutan Membayar PBB-P2 Tahun 2018 adalah wujud kepedulian dari para wajib pajak PBB-P2 untuk dapat membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo, sehingga penerimaan PBB-P2 di Kabupaten HSU tercapai. Pada saat ini para Wajib Pajak potensial dan tokoh masyarakat diundang untuk dapat membayar kewajiban PBB-nya sebelum jatuh tempo dan diharapkan hal pembayaran tersebut dapat memberikan contoh bagi masyarakat Kota Bertaqwa.

“Sukses pembangunan di Kabupaten HSU menjadi tugas dan kewajiban kita bersama sehingga partisipasi masyarakat atau Badan Usaha diharapkan dalam memberikan kontribusi nyata dengan membayar Pajak Daerah. Pajak yang anda bayarkan dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat”.

Seperti diketahui, administrasi perpajakan sebagai pelaksanaan dari ketentuan perpajakan. Sistem pemungutan pajak terdiri dari unsur ketentuan pajak serta administrasi pajak untuk melaksanakan ketentuan tersebut. Untuk dapat mengimplementasikan pemungutan pajak maka harus dilakukan melalui administrasi pajak.

Pengertian tentang administrasi perpajakan adalah semua kegiatan administrasi terlihat dalam kegiatan catat-mencatat, namun demikian administrasi pajak adalah bukan kegiatan catat-mencatat biasa akan tetapi catat-mencatat sebagaimana yang dipandu dan yang dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan. Jadi, pengertian administrasi pajak adalah bagian dari pelaksanaan hukum formal di bidang perpajakan dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan dan pembinaan. Karena administrasi perpajakan melalui pelaksanaan tata usaha perpajakan dan sarananya timbul bukan karena hasil imajinasi ataupun rekaan dari para penyelenggara, akan tetapi disusun sebagai kehendak ketentuan formal perpajakan untuk melaksanakan misi menjadikan ketentuan material perpajakan suatu kenyataan yang baik dan benar. Sebagai salah satu instrumen pelaksanaan di bidang perpajakan dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan masyarakat, pengawasan masyarakat dalam rangka pelaksanaan kewajiban perpajakan, dan pembinaan dari pelaksanaan pengawasan dimaksud.

Dan, administrasi pajak bukan hanya merupakan kepentingan dari negara sebagai pemungut pajak, akan tetapi juga merupakan kepentingan dan hak dari para Wajib Pajak agar segala pelaksanaan kewajiban dan hak-hak perpajakannya ditatausahakan dengan baik dan benar. Oleh karena itu penyimpangan tata usaha perpajakan dari ketentuan peraturan perundang-undangan akan menimbulkan persengketaan dengan masyarakat dan khususnya masyarakat Wajib Pajak.

Dalam sistem perpajakan yang menganut self assessmen, ketentuan formal sebagai hukum acara perpajakan menduduki posisi yang sangat penting karena sistem hukum meletakkan pelaksanaan kewajiban perpajakan sebagai pelaksanaan kewajiban kenegaraan kepada Wajib Pajak. Oleh karena itu, pelaksanaan ketentuan formal oleh aparatur pajak dapat pula dikatakan bahwa aparatur tersebut sedang beracara dengan Wajib Pajak.

Fungsi Wajib Pajak adalah sebagai pelaksana kegiatan kewajiban perpajakan atau rowing. Sedangkan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagai ketentuan formal perpajakan dalam pelaksanaan hukum dengan sendirinya tidak dapat dilakukan begitu saja, namun memerlukan suatu alat atau instrumen pelaksanaan berupa Tata Usaha Perpajakan (sebagai pelaksanaan hukum acara di bidang administrasi perpajakan), Pemeriksaan Pajak (sebagai pelaksanaan hukum acara di bidang pemeriksaan pajak), Penagihan Pajak (yaitu hukum acara penagihan pajak) dan Peradilan Pajak (yaitu hukum acara peradilan pajak).

Sasaran administrasi perpajakan adalah administrasi perpajakan harus mampu merealisisasikan potensi pajak menjadi penerimaan pajak secara maksimal. Parameter efektifitas administrasi perpajakan selanjutnya diukur dari seberapa optimal sasaran tersebut dapat dicapai. Dalam rangka mencapai sasaran tersebut, Kantor Pelayanan Pajak melakukan kegiatan berupa penjaringan Wajib Pajak yang belum terdaftar melalui kegiatan ekstensifikasi, menggali potensi pajak secara maksimal melalui kegiatan intensifikasi pajak, menerapkan law enforcement kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran, serta mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak.

Oleh karena itu, indikator utama efektifitas administrasi perpajakan tidak hanya dilihat dari kinerja Kantor Pelayanan Pajak dalam merealisasikan target penerimaan pajak, namun juga dilihat dari kinerja dalam menjaring Wajib Pajak baru melalui kegiatan ekstensifikasi pajak, kinerja dalam melakukan intensifikasi pemungutan pajak, serta kinerja dalam menciptakan kepatuhan Wajib Pajak. (Tim)