Vonis Penjara Untuk Enam Tokoh Gereja Singapura

Pendeta sekaligus pendiri Gereja City Harvest, Kong Hee (kanan), berjalan bersama istrinya, Sun Ho
Pendeta sekaligus pendiri Gereja City Harvest, Kong Hee (kanan), berjalan bersama istrinya, Sun Ho

ENAM tokoh sebuah gereja di Singapura telah dijatuhi vonis hukuman penjara atas penipuan senilai S $ 50 juta atau setara dengan Rp 492 miliar.

Hakim pengadilan Singapura menjatuhi pendeta sekaligus pendiri Gereja City Harvest, Kong Hee, dengan hukuman penjara selama delapan tahun.

Selain Kong Hee, anggota majelis gereja, Chew Eng Han, dijatuhi hukuman penjara enam tahun. Sedangkan pendeta senior, Tan Ye Peng, menerima vonis lima tahun dan enam bulan di penjara.

Kemudian mantan anggota majelis jemaat gereja, John Lam, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Adapun dua mantan manajer keuangan gereja, Serina Wee dan Sharon Tan, mendapat hukuman berbeda. Wee divonis lima tahun penjara dan Tan divonis 21 bulan penjara.

Dari kiri Tan Yee Peng, John Lam, Chew Eng Han
Dari kiri Tan Yee Peng, John Lam, Chew Eng Han

Hukuman kepada enam individu tersebut merupakan kelanjutan dari hasil sidang bulan lalu. Kala itu, Hakim See Kee Oon menyatakan mereka bersalah menyalahgunakan uang gereja demi mendanai karier musik Sun Ho, istri pendeta Kong Hee.

Sebelum hakim membacakan vonis, jaksa penuntut umum mengatakan kasus ini ‘merupakan penyelewengan dana sumbangan terbesar dalam sejarah hukum Singapura’.

Keenam figur itu membantah tuduhan dan melalui prosedur hukum yang berlaku di Singapura, mereka bisa mengajukan banding. Namun, langkah itu belum mereka tempuh.

Karir musik

Kong Hee diapit oleh 2 mantan manajer keuangan yakni Serina Wee (kiri) dan Sharon Tan (kanan)
Kong Hee diapit oleh 2 mantan manajer keuangan yakni Serina Wee (kiri) dan Sharon Tan (kanan)

Dalam dokumen sidang, Kong Hee dinyatakan bersalah menggunakan uang gereja sebesar S $ 24 juta untuk mendanai karier musik istrinya, Sun Ho.

Kong Hee dan lima figur lainnya dinilai mencoba menutupi penggelapan uang dengan membuat investasi palsu. Dana sebesar S $ 26juta kemudian dihabiskan untuk investasi palsu tersebut.

Jaksa penuntut mengatakan penggelapan dana itu terjadi antara 2007 dan 2008, lima tahun setelah Sun Ho memulai karier musiknya. Sun Ho memiliki beberapa album lagu dalam bahasa Mandarin yang beredar di Cina dan Taiwan.

Dia juga pernah berkolaborasi dengan musisi asal Amerika Serikat, seperti Diane Warren dan Wyclef Jean, dalam album musik berbahasa Inggris.

Atas perbuatan mereka, hakim sejatinya bisa menerapkan hukuman maksimal sampai 20 tahun. Sebab, menurut laporan media Singapura, hakim memandang keenam figur itu tidak meraih keuntungan finansial pribadi.

Sun Ho sendiri tidak dihukum terkait dengan kasus tersebut. Baru-baru ini dia dilaporkan mengambil alih kepemimpinan dalam gereja City Harvest.

City Harvest ialah salah satu gereja terkaya di Singapura dengan jumlah jemaat mencapai 30.000 orang di Singapura. Gereja itu mengaku memiliki 48 afiliasi di sejumlah negara, termasuk Malaysia, Indonesia, India, Taiwan, Brunei, dan Australia. (BBC Indonesia) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com