Oleh: Syafrial Suger
Di negeri yang konstitusinya menjamin perlindungan anak dan sistem hukumnya menempatkan kepastian sebagai fondasi, sebuah vonis 10 bulan penjara dalam perkara pencabulan terhadap remaja disabilitas di Padang Pariaman memantik pertanyaan mendasar: di mana letak keadilan yang dirasakan publik?
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa berinisial S alias BY dalam perkara pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus. Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Jaksa menyatakan banding.
Secara prosedural, putusan tersebut sah. Ia lahir dari persidangan terbuka, pembuktian yang diuji, serta pertimbangan yuridis yang dituangkan dalam amar putusan. Namun dalam ruang publik, angka “10 bulan” berdiri kontras dengan narasi perlindungan anak yang selama ini digaungkan negara.
Kepastian yang Tertib, Keadilan yang Dipersoalkan
Dalam tradisi hukum pidana Indonesia yang berakar pada sistem civil law, hakim bekerja dalam kerangka asas legalitas: nullum delictum nulla poena sine lege. Tidak ada pidana tanpa undang-undang. Prinsip ini menjadi pagar terhadap kesewenang-wenangan negara.
Namun perkara ini memperlihatkan dilema klasik antara kepastian hukum dan rasa keadilan. Unsur delik mungkin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Prosesnya pun berjalan sesuai tata cara. Tetapi bagi sebagian masyarakat, terutama pemerhati perlindungan anak, berat-ringannya pidana tidak hanya dibaca sebagai konsekuensi yuridis, melainkan juga sebagai pesan moral negara.
Di situlah perdebatan muncul: ketika hukum terlalu setia pada teks, apakah ia berisiko menjauh dari rasa keadilan substantif?
Budaya Formalisme dan Batas Tafsir
Disparitas antara tuntutan dan putusan bukan fenomena baru dalam praktik peradilan. Hakim memiliki independensi dalam menjatuhkan vonis berdasarkan fakta persidangan dan keyakinannya. Dalam banyak kasus, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, termasuk sikap terdakwa, kondisi sosial, serta konstruksi pembuktian.
Dalam kultur peradilan yang menekankan kehati-hatian, pilihan untuk berpegang ketat pada rumusan pasal sering dipandang sebagai sikap profesional. Putusan yang terlalu progresif kerap mengundang perdebatan dan kritik. Sebaliknya, putusan yang dianggap tekstual dinilai lebih aman secara metodologis.
Namun perkara yang melibatkan anak disabilitas menghadirkan dimensi berbeda. Di sana terdapat kerentanan ganda: usia dan kondisi disabilitas. Undang-undang perlindungan anak menempatkan kelompok ini sebagai subjek yang harus dilindungi secara maksimal.
Ketika vonis jauh lebih ringan dari tuntutan maksimal, ruang tafsir publik pun terbuka lebar.
Bahasa Moral Negara
Hukum pidana tidak hanya berfungsi menghukum pelaku, tetapi juga menyampaikan pesan normatif tentang nilai yang dijunjung negara. Dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, pesan tersebut menjadi sangat sensitif.
Bagi keluarga korban dan sebagian masyarakat, pertanyaan yang mengemuka bukan semata soal prosedur, melainkan tentang proporsionalitas antara penderitaan korban dan pidana yang dijatuhkan. Sementara itu, bagi kalangan yudisial, keadilan harus diukur dalam batas pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan tekanan opini.
Ketegangan antara dua perspektif ini mencerminkan jurang lama dalam sistem peradilan: keadilan prosedural versus keadilan substantif. Secara yuridis, proses yang sah dianggap cukup. Namun secara sosial, masyarakat menuntut makna yang lebih luas—pengakuan atas dampak, konteks, dan kerentanan korban.
KUHP Nasional dan Tantangan Implementasi
Indonesia memasuki era Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang membawa mandat normatif agar hakim menegakkan hukum dan keadilan. Secara tekstual, ini memberi ruang bagi pertimbangan yang lebih kontekstual.
Namun praktik peradilan menunjukkan bahwa perubahan norma tidak otomatis mengubah budaya hukum. Implementasi sangat bergantung pada keberanian dan sensitivitas hakim dalam membaca fakta, serta konsistensi sistem dalam menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas.
Perkara di Padang Pariaman ini menjadi cermin bagaimana norma progresif diuji dalam ruang sidang yang konkret.
Vonis yang Final, Pertanyaan yang Terbuka
Secara administratif, perkara ini telah mencapai satu tahap akhir. Prinsip litis finiri oportet—setiap perkara harus ada akhirnya—telah dijalankan. Namun dengan langkah banding yang ditempuh jaksa, proses hukum masih berlanjut.
Yang tersisa adalah pertanyaan lebih luas tentang arah peradilan pidana kita: apakah ia cukup responsif terhadap kelompok paling rentan? Ataukah ia masih terkungkung dalam batas formalitas yang ketat?
Vonis 10 bulan itu sah secara hukum. Tetapi perdebatan yang menyertainya menunjukkan bahwa dalam masyarakat demokratis, keadilan tidak pernah berhenti di palu hakim. Ia terus diuji—di tingkat banding, dalam diskursus publik, dan dalam kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri.
(Penulis: Wartawan Majalah Fakta memiliki sertifikasi dari Dewan Pers)






