FAKTA – Ratusan pelajar SMP maupun SMA di Ponorogo, Jawa Timur, hamil di luar nikah. Terpaksa harus menikah di bawah umur. Bahkan, beberapa hari yang lalu di bulan April 2023 ada puluhan pelajar SMP hamil dan ada yang sudah melahirkan. Banyaknya siswa hamil ini pun menjadi viral di media sosial.
Sementara banyaknya pelajar hamil di luar nikah ini terungkap setelah siswi yang hamil banyak mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, Ponorogo. Mereka adalah anak di bawah umur berusia 19 tahun, yang hamil dan akan menikah.
Saat ditemui wartawan, satu diantara kuasa hukum yang menangani perkara dispensasi nikah, Hafidz Syarif Rusli, S.Ag., M.H., menjelaskan, “Sesuai Undang-Undang Nomor 1/1974, diubah dengan UU Nomor 16/2019 tentang pernikahan bahwa, boleh menikah minimal usia 19 tahun. Jika usianya masih kurang, maka harus mendapat putusan dispensasi nikah yang dikeluarkan Pengadilan Agama”.
“Pemohon dispensasi, semuanya adalah siswa SMP dan SMA yang sudah hamil. Karena sudah hamil, akhirnya mereka menikah meski belum cukup umur, ” ungkap Hafidz.
Saat ini, jumlah dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo sangat banyak. Tahun 2021 sebanyak 266 pemohon, tahun 2022 sebanyak 191 pemohon, bahkan minggu pertama 2023 sebanyak tujuh pemohon dispensasi nikah. Semuanya siswa dan jumlah bulan ke bulan meningkat.
Hafidz menyebut, memberikan dispensasi pernikahan pada masalah ini menjadi keputusan yang kurang bijak, karena berpotensi kembali meningkatkan kasus pernikahan anak. Padahal Undang-undang sudah mengatur terkait batasan minimal usia menikah.
Ia mengatakan, pernikahan anak ibarat lingkaran setan yang efeknya adalah jangka panjang mulai dari berpotensi memperbanyak kasus stunting, KDRT hingga kemiskinan.
“Tentu saja yang pertama tokohnya dulu yang perlu di edukasi, sebab masih banyak tokoh yang masih menganggap pernikahan anak sah-sah saja dengan diperkuat dalil agama. Tentu mengubah paradigma ini menjadi hal yang cukup kompleks namun tetap perlu diusahakan,” harap Hafidz. (hsr)






