VGR individu ini, sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 18 Tahun 2021, tentang perubahan atas Permenkes No. 10/2021 tentang, Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Sebelumnya Sekretaris Perusahaan PT. Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno Putro mengemukakan, pelayanan program vaksinasi gotong royong berbayar bagi individu sudah bisa diakses di delapan jaringan Klinik Kimia Farma.
Baca Juga : PPKM Darurat, Forkopimda Sumenep Tutup Pasar Hewan
Ganti Winarno mengatakan, saat ini sedang dilakukan pembukaan pelayanan di delapan klinik secara bertahap dalam pelayanan vaksinasi berbayar bagi individu di Klinik Kimia Farma.
Penyediaan layanan tersebut, kata Ganti, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. (Baca Halaman Lanjutan)






