Usut Tuntas Dugaan Peredaran Narkotika dalam Lapas Kelas IIA Lampung Utara

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

FAKTA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara mendapat sorotan dari masyarakat.

Sebut saja SM (38) perempuan berprofesi Ibu rumah tangga berdomisili di Kecamatan Kotabumi Selatan Jumat (11/11/2022) sekira pukul 17.00 WIB, mengeluhkan atas sikap dan perilaku kebijakan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diterapkan Lapas itu.

Perempuan inisial SM menceritakan nasib malang yang menimpa suaminya sebut saja inisial “R”.

Narapidana penghuni di Lapas kelas II A Kotabumi tersebut beberapa bulan lalu telah diberi sanksi Liter X ( ditambah masa tahanan.,red-)  serta dimutasi atau dipindahkan pihak Lapas kelas II A Kotabumi ke Lapas Kelas II B Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Lantaran telah kedapatan menggambil foto dan merekam video Narapidana Lain yang tengah asyik menghisap barang terlarang yang diduga kuat sabu di dalam kamar tahanan.

Lalu napi inisial R melalui ponsel mentransfer hasil foto dan video tersebut ke istrinya inisial SM.

Selanjutnya, SM memberikan ke salah seorang oknum media online streaming, video dan foto hasil rekaman suaminya untuk diberitakan.

Kini ibu muda itu tengah mengeluh karena malah suaminya inisial R diberi sanksi pihak lapas.

“Saya harus bolak – balik ke Tanggamus membesuk suami saya dengan jarak tempuh yang Jauh dan memerlukan biaya tambahan mana ekonomi lagi sulit. Saya hanya ibu rumah tangga biasa yang kerjanya serabutan”.

“Saya sedikit aneh dengan kebijakan Lapas Kotabumi suami saya kan memberi Informasi terhadap dugaan peredaran gelap narkoba di dalam Lapas Kok malah suami saya dipindah. Ini bukan ngada – ngada ini fakta ada foto dan videonya, suami saya juga siap jadi saksi dia ciren sama Napi – napi yang memakai dan menghisap sabu – sabu apa bila keterangannya diperlukan pihak yang berwajib”.

“Menjadi pertanyaan dibenak saya kok bisa ya barang terlarang itu masuk ke Lapas, padahal penjagaan sangat ketat, kalau mau besuk digeledah dan diperiksa dengan ketat oleh petugas Lapas. Apa ini ada permainan oknum – oknum tertentu ya, ” tanya dengan nada heran.

“Saya meminta ada kebijakan dari pihak Lapas Kelas II A Kotabumi dan Lapas kelas II B Kota Agung Agar M
Mencabut sanksi Liter X yang di berikan kepada suami saya” harapnya.

Terpisah dimintai tanggapan terkait hal ini via WhatsApp pribadi, Kepala KPLP Beni Umayah menjelaskan bahwa persolan ini telah selesai.

“Itu barang lama bang, sudah selesai, sudah ada 38 media klarifikasinya. Langsung tanyakan ke kantor Wilayah aja bang, silahkan koordinasi langsung dengan kadiv pas karena berita tersebut sudah lama dan sudah ada klarifikasinya,” ucap Beni.

Kepala Divisi Bidang Hukum dan Ham, Perkumpulan Wartawan Online Independent Nusantara (PWOIN) Provisi Lampung, Ivin Aidiyan Fernandez didampingi Bidang Penyebaran Informasi Publik PWOIN Lampung IZendra Usmandri.

Tim PWOIN dalam waktu dekat akan berkoordinasi Langsung dengan pihak terkait menyikapi persoalan ini.

“Ini Aneh bin ajaib bukan di beri apresiasi malah ini “R” diberi sanksi aturan apa yang mendasari yang di terapkan pihak lapas Kotabumi dan pihak Lapas kota Agung  tersebut, ini kasus menarik sekali untuk dicari titik terangnya, cukup menggelitik publik, ” Ucap Ivin.

“Saya akan mendalami dan mempelajari persoalan yang menimpa “R”, padahal cukup jelas dan rinci dalam Undang – Undang Nomer 22 tahun 2022 tentang Era baru Pemasyarakatan yang sudah di tandatangani langsung Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Agustus 2022″.

Kemarin telah menegaskan berlakunya sistim Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan asas Pengayoman,non-diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, dan kemandirian.

PWOIN Lampung akan segera memberi perhatian khusus menyoroti persoalan ini bila perlu menggandeng BNN dan Pihak Polda Lampung serta Kakanwil Kemenkumham Lampung.

Dan juga segera akan melaporkan kejadian ini ke Kemenkumham.

Apa bila nanti ada ditemukan oknum pegawai Lapas yang terlibat langsung dengan dugaan masuknya barang haram tersebut dirinya meminta agar bisa diproses secara hukum yang berlaku. ( yga/Tim investigasi Lampura )