Usir Pengacara, Lurah di Gorontalo Dinilai Hina Profesi

Majalahfakta.id – Perkara dugaan penghinaan terhadap profesi terjadi lagi di Provinsi Gorontalo. Kali ini, menimpa seorang advokad yang mengalami kejadian pengusiran saat proses mediasi di kantor kelurahan.

Kasus pengusiran pengacara oleh oknum Lurah di kantor Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Gorontalo membuat berbagai pihak menilai arogansi unsur Pemerintah harus dihilangkan. Pasalnya, tugas pengacara dalam menjalankan profesinya dilindungi Undang-undang.

Kepada media, advokad Afrizal yang juga sebagai pengacara LBH UG, menyampaikan bahwa dirinya menyesali sikap oknum Lurah yang mengusirnya. Menurutnya, kapasitas untuk mendampingi kliennya agar bisa menyelesaikan masalah, malah mendapatkan perlakuan kasar dari oknum Lurah tersebut.

“Kapasitas saya ada di kelurahan itu sebagai kuasa hukum untuk mendampingi klien saya, akan tetapi saya belum selesai bicara, Lurah ini sudah main usir. Dengan alasan kasus ini masih tahap mediasi. Suasana mulai memanas pada saat Lurah mengusir advokad itu pada saat menyampaikan kapasitasnya sebagai kuasa hukum dari klien itu, ” ungkap Afrizal.

“Kamu keluar dari sini, kamu jangan atur-atur saya di Kelurahan ini, bapak keluar dari ruangan saya,” tutur Afrizal menirukan Lurah itu. 

“Sehingga atas kejadian itu saya dan beberapa advokad menyesalkan dan akan membawa ini ke ranah hukum,” kesal Afrizal.

Dirinnya juga menyampaikan, kami Advokad itu bukan hanya mendampingi klien, namun juga mempunyai hak di perkara litigasi maupun non litigasi.

“Padahal dalam UU Advokad itu, kita mendampingi klien dalam perkara  litigasi maupun non litigasi artinya bukan hanya mendampingi di Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan. Tetapi di luar dari itu advokad berhak untuk mendampingi klien saat mediasi,” jelas Afrizal.

 Saya selaku advokad menyesalkan atas perlakuan arogan kepala kelurahan itu dan dia menyampaikan, akan melaporkan masalah ini kepada Bupati Gorontalo atas tindakannya mengusir saya dan akan memproses hukum atas kejadian ini,” sambung Afrizal.

Afrizal masih memberikan kesempatan dengan meminta agar Lurah tersebut untuk segera mengajukan permohonan maaf secara tertulis.

“Secara pribadi saya sudah memaafkan atas kejadian arogan itu, tapi secara Profesi kami sebagai advokad meminta Lurah agar meminta maaf secara tertulis kepada seluruh advokad yang ada di Gorontalo. Karena ini sudah melecehkan profesi kami sebagai pengacara. Dan apabila Lurah tidak ada itikad baik kami akan membawa ini ke ranah hukum dan akan melaporkan ini kepada Bupati,” tegas Afrizal.

Lurah Kayubulan Khalid Kadir, melalui sambungan selulernya membenarkan bahwa ada proses mediasi yang dilakukan pengacara. Kata Khalid, karena belum mengetahui kejadian yang sebenarnya maka dirinya meminta agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jadi tadi itu benar ada mediasi di kantor kelurahan dan saya menyampaikan kepada advokad itu untuk masalah ini kami akan coba selesaikan secara kekeluargaan karena masalah ini belum kami tahu juga kenyataannya di lapangan,” terang Khalid.

“Saya selaku lurah akan coba memediasi masalah ini dan jangan dulu menggunakan pengacara. Karena saya tahu kliennya ini orang baik dan ustadz pula, serta dia juga langganan saya untuk membeli martabak. Makanya saya undang dia ke kantor kelurahan,” jelas Khalid.

“Terkait saya mengusir pengacara itu karena dia berbicara terus dan saya bilang ke beliau bahwa Mohon maaf pak saya tidak mengundang Bapak di sini dan saya bilang saya itu mengerti dengan surat kuasa ini. Kami dari kelurahan akan coba untuk mediasi masalah ini. Karena saya ingin bicara langsung dengan yang bersangkutan, ” urai Khalid.

Khalid juga membenarkan, bahwa alasan dirinya mengusir pengacara karena tanggung jawab orang tua kepada masyarakatnya.

“Saya usir itu karena dia berbicara terus padahal tujuan saya itu untuk bagaimana ini di selesaikan di sini (Kantor Kelurahan) dan jangan men just ada yang salah dan benar, karena mereka itu masyarakat saya. Jadi saya ini berbicara sebagai seorang ayah kepada anaknya agar masalah ini tolong diselesaikan secara baik-baik dan secara kekeluargaan. Dan kami di sini belum berbicara hukum dan memberikan semangat untuk masyarakat saya agar bagaimana ini bisa selesai secara kekeluargaan,” jelas Khalid.

Atas kejadian tersebut, Direktur LBH Limboto Susanto Kadir,SH.,CPL turut angkat bicara. Menurut Susanto, kejadian pengusiran advokad sangat disayangkan, sehingga dirinya meminta kepada Bupati Nelson Pomalingo untuk melakukan pembinaan kembali kepada aparatnya.

“Kejadian pengusiran rekan sejawat kami ini sangat kami sayangkan, sehingga kami menilai perlu ada pembinaan sikap dari Bupati atau pejabat diatasnya agar dalam melayani publik harus sopan dan santun serta tidak arogan. Apalagi kepada pengacara yang juga berstatus sebagai penegak hukum. Dan kami meminta kepada lurah itu agar untuk meminta permohonan maaf secara tertulis kepada pengacara yang ada di Gorontalo,” tutup Susanto. (jef/wis)