IR Edi Sasmito, Wartawan Majalah FAKTA, pada hari Selasa (9/1/2017), sekitar pukul 10.15 WIT, mendatangi kantor SPKT Polda Papua untuk melaporkan Rocky Bebena, PNS Pemerintah Kota Jayapura, dengan pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Laporan tersebut tertuang dalam Tanda Bukti Laporan No. TBL/06/I/2018/SPKT/Polda Papua tanggal 9 Januari 2018 yang distempel dan ditandatangani a.n. KA SPKT POLDA PAPUA BA SIAGA III, Brigpol Yohanes Heru Santoso, dan Ir Edi Sasmito sebagai Pelapor.
Disebutkan dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) tersebut bahwa saat pelapor datang ke ruangan Sekretaris Walikota Jayapura guna menanyakan disposisi surat advetorial berita bulanan media fakta hukum tiba-tiba terlapor datang langsung mengusir pelapor keluar dari ruangan Sekretaris Walikota Jayapura dan mengancam pelapor di-toki apabila tidak keluar dari ruangan. Merasa dirugikan, pelapor melaporkan kejadian tersebut di Kantor SPKT Polda Papua guna mendapatkan proses hukum lebih lanjut.
Ketika ditanyakan ke Kapolda Papua, Irjen Pol Drs Boy Rafli Amar, dikatakan bahwa laporan tersebut belum bisa di-BAP karena disposisinya masih belum turun dan memerintahkan kepada Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Kamal, untuk mengawal proses hukum laporan tersebut. (F.867)