Daerah  

Usai Divaksin HPV Tanpa Persetujuan Orangtua, 4 Murid SD 27 Sungai Limau Alami Demam dan Pusing

Musyawarah bersama orang tua murid dengan pihak Puskesmas, Sabtu (19/10).

FAKTA – 4 orang murid Sekolah Dasar nomor 27 Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, Sumbar, mengalami demam, pusing, usai menjalani vaksin human papillomavirus (HPV).

Diketahui,  Vaksin Human Papillomarius (HPV) adalah bagian dari program imunisasi wajib nasional di Indonesia. Program ini dibiayai oleh negara dan diberikan secara gratis kepada anak perempuan kelas 5 dan 6 sekolah dasar sederajat.

Vaksin HPV penting untuk mencegah kanker pada organ genital, seperti kanker serviks. Namun, dalam pelaksanaan pemberian vaksin itu, pihak penyelenggara yakni tim medis dan pihak sekolah dasar (SD) sebagai sasaran diduga memaksakan kehendak guna mensukseskan program tersebut. Padahal, pihak orangtua atau wali murid mempunyai hak untuk menolak anaknya di berikan vaksin HPV. Salah satu orang tua murid Azel di sekolah tersebut mengatakan, anaknya setelah mendapat vaksin melalui sekolah menderita demam.

“Anak saya pulang sekolah bercerita kepada saya, bahwa dia telah disuntuik di sekolah pada hari ini Jumat 18 Oktober 2024. Yang ia rasakan usai disuntik itu mengalami deman dan meriang,” sebut orang tua murid Jumat (18/10).

Ia menyebutkan, yang dialami anaknya itu juga di alami oleh teman-teman lainya.

“Ada 3 orang teman lainya mengalami demam, pusing, dan meriang,” sebut dia.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh tim medis di sekolah tersebut dalam pemberian suntikan vaksin kepada anaknya tanpa persetujuan dari orang tua murid.

“Padahal saya telah menolak pemberian suntikan yang diberikan kepada anak saya. Namun, pihak medis dari Puskesmas di daerah itu tetap berupaya memberikan suntikan kepada anak saya,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan orang tua Fioni, dirinya tidak pernah mengetahui adanya program yang akan dilakukan di sekolah untuk anaknya itu.

“Saya mengetahui adanya suntikan vaksin itu, setelah melihat anak saya mengalami demam. Padahal, saya tidak mengetahui sama sekali dengan program tersebut. Sekiranya saya tau vaksin itu, belum tentu saya memberikan izin kepada anak saya untuk di vaksin,” sebut dia.

Di tempat terpisah, Kepala Sekolah SD nomor 27 Kartina membenarkan adanya program pemerintah di sekolah itu.

“Benar ada program kesehatan untuk murid SD 27. Program tersebut telah dilakukan kepada murid kelas VI,” sebut Kartina.

Ia menyebutkan, ketika pelaksanaan program itu dilakukan dirinya telah menginformasikan kepada murid dan tenaga medis yang akan melaksanakan program itu, bahwa ada beberapa orang tua murid menolak anaknya untuk di vaksin.

Artinya, pihaknya telah memberikan masukan kepada tenaga medis, bahwa ada beberapa orang tua murid yang menolak program ini. Namun, pihak medis berhasil melakukan tugasnya dengan memberikan vaksin kepada murid kelas VI.

“Pada saat pelaksanaan vaksin itu, saya kebetulan ada kegiatan kedinasan di luar sekolah. Setelah saya kembali, pihak medis menginformasikan kepada saya, bahwa program yang di lakukan di sekolah itu telah berhasil dengan memberikan vaksin kepada murid kelas VI,” sebut dia.

Diakui, salah satu orang tua murid mendatangi dirinya terkait pemberian vaksin itu. Bahwa orang tua murid itu menceritakan anaknya setelah di vaksin mengalami demam.

“Benar salah satu orang tua murid mendatangi saya guna menanyakan permasalahan anaknya. Kami dari sekolah telah menginformasikan kepada tenaga medis yang datang ke sekolah itu, bahwa ada beberapa orang tua murid menolak untuk di vaksin,” sebut dia.

“Saya sudah katakan kepada tenaga medis, ada beberapa orang tua murid yang menolak anaknya untuk di vaksin,” tegas dia.

Dirinya mengakui, kurang optimal dalam memberikan sosialisasi program pemerintah tersebut kepada murid dan orang tua murid.

“Iya saya masih belum optimal penuh dalam memberikan sosialisasi kepada murid, dan orang tua murid dalam pemberian vaksin APV ini,” sebut Kartina.

Diketahui, prosedur pelaksanaan pelayanan imunisasi HPV untuk sekolah dasar kelas 5 dan 6 perempuan diberikan sebanyak 3 kal. Vaksin kedua diberikan setelah 1-2 bulan vaksin pertama, kemudian vaksin ketiga diberikan setelah 6 bulan vaksin kedua.

Langkah-langkahnya meliputi persiapan alat bahan, skreening dan konseling, persiapan dosis dan sasaran, penyuntikan, pencatatan, dan konseling pasca imunisasi. Namun, pihak sekolah dan bersama tim medis pemberi vaksin itu diduga tidak berpedoman pada SOP yang telah ditentukan.

Terkait hal itu, Kepala Puskesmas Yusnelli Erza mengatakan, pihaknya bekerja dilapangan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan program pemerintah tersebut.

“Jauh-jauh hari kami dari Puskesmas bersama pimpinan yang tergabung Forkopimcat kecamatan telah berkoordinasi dan kami hanya melanjutkan program yang telah berjalan selama ini,” sebut Yusnelli Erza pada saat musyawarah bersama orang tua murid SD nomor 27 di Puskesmas, terkait masalah dampak pemberian vaksin APV di daerah itu, Sabtu (19/10/2024).

Bahkan, kata dia, program tersebut telah berjalan cukup lama. Program tersebut untuk meningkatkan perlindungan terhadap penyakit.

“Pemberian vaksin ini untuk meningkatkan perlindungan terhadap kanker serviks,” sebut dia.

Terkait pemberian Vaksin APV di SD no 27 Pada jumat 18 Oktober 2024 kemaren, di temukan ada keluhan dari orang tua murid bahwa menolak untuk di vaksin APV kepada anaknya.

“Permasalahan ini kami telah menemukan kesepakatan bersama orang tua murid, sekiranya memang ada mengalami dampak setelah di berikan vaksin APV, kami akan siap memberikan perlidungan dan pelayanan kesehatan dampak vaksin tersebut kepada anak tersebut,” sebut dia.

Artinya, diketahui adanya dampak vaksin APV ini merusak dan merugikan kepada murid, pihaknya akan bertangunggjawab penuh dalam pelayanan dan perlindungan kesehatan anak itu.

Selain itu, pihaknya sebelum memberikan suntikan vaskin APV kepada anak di sekolah tersebut, tim medis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan anak yang akan di vaksin.

“Ke empat anak yang mengalami demam, pusing, dan meriang itu telah diperiksa oleh dokter. Dan dokter berkesimpulan, anak tersebut sudah berhak diberikan vaksin APV,” sebut dia.

Sementara itu, Kabid P2p Dinkes Padang Pariaman dr. Efri Yeni ketika dihubungi mengatakan, dalam menjalankan program pemerintah ini, pihaknya tidak perlu harus meminta persetujuan dari orang tua murid atau wali murid.

” Artinya, program ini tetap bejalan tanpa harus ada persetujuan dari pihak orang tua atau wali murid, tegas Efri Yeni.

Dengan adanya permasalahan di Kecamatan Sungai Limau itu, pihaknya atas nama pemerintah daerah akan bertanggungjawab penuh.

“Kami akan melayani dan memberikan perlindungan terhadap anak yang berdampak dari pemberian vaksin APV itu,” tutup dia. 

Diketahui, 4 orang murid kelas VI SD nomor 27 Kecamatan Sungai Limau yang mengalami demam, pusing, meriang itu, yaitu Azel, Sahira,Fioni, dan Delia. Hingga kini, Ke empat murid itu telah dapat beraktifitas seperti biasanya.(ss)