FAKTA – Ketiga konten kreator yang terlibat dalam film pendek berjudul “Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2” asal Bangkalan, Madura berinisial S,Y dan A dijeblosan ke tahanan Mapolda Jatim, Jumat (10/5/2024).
Kasus yang ditangani penyidik Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, ini sesegera mungkin menuntaskan hingga berkas penyidikan dilimpahkan kepada penuntut umum di pengadilan.
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang itu termasuk minta keterangan kepada saksi ahli maka akhirnya ke 3 orang tadi dijadikan tersangka dan kini ditahan di rutam Mapolda Jatim,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Jumat (10/5/2024).
Dikatakan, tersangka berinisial Y merupakan pemilik akun dan penggunggah video.
Tesangka lain berinisial S sebagai pemeran ustad dan tersangka berinisial A sebagai kameramen.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Untuk diketahui, bahwa mereka ditahan di Mapolda Jatim karena diduga keras konten tersebut bernuansa asusila dan sara sehingga menjadi keresahan masyarakat, khususnya di wilayah Madura.
Bahwa akun Youtube bernama Akeloy Production ini diduga telah membuat konten yang menceritakan terkait dengan adegan di sebuah pondok pesantren, di wilayah Bangkalan.
Sedangkan alur cerita film pendek tersebut menceritakan ada guru tugas dari Jember, yang ditugaskan di wilayah Bangkalan.
Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual, atau pemerkosaan terhadap santrinya.
“Ini adegan yang ada di dalam video guru tugas 1 dan guru tugas 2,” kata Kombes Dirmanto, Rabu (8/5/2025) kemarin
Terkait hal itu, Kombes Pol. Dirmanto juga menjelaskan, video tersebut mendapat reaksi dari berbagai tokoh masyarakat terutama di Madura.
“Jadi mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura diantaranya NU Madura Raya, Dai Madura, Kyai dan Ulama Madura yang tergabung dalam Auma,” terang Kombes Dirmanto.
Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Jatim mengatakan, Polda Jatim melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus, telah melakukan langkah-langkah, diantaranya menerbitkan laporan Polisi Model B, Nomor 236/2024 SPKT Polda Jawa Timur.
Selain itu kata Kombes Dirmanto, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku di dalam video tersebut.
“Pengumpulan berbagai bukti terkait dengan peristiwa pidana yang mungkin terjadi di dalam video pendek tersebut juga Tengah dilakukan petugas,” kata Kombes Dirmanto.
Masih kata Kombes Dirmanto, pihak penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli, baik itu ahli pidana, kemudian agama, maupun ITE.
“Jadi itu yang sedang kami laksanakan, dari mulai hari ini sampai tuntasnya peristiwa pidana ini,” pungkasnya. (red)






