Utama  

Upaya PT. SGM Terkait Ijin IPAL, Pihak Pabrik Angkat Bicara

Majalahfakta.id – Upaya PT. Sinar Garuda Makmurindo, sebuah pabrik dengan jenis usaha atau kegiatan berupa industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, dituding tidak memiliki ijin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Tudingan tersebut membuat pihak pabrik angkat bicara, Rabu (21/4/2021).

Seorang pekerja PT. SGM menunjukan hasil pengolahan IPAL yang sudah melalui proses 50 persen, selanjutnya disempurnakan lagi hingga proses mencapai 100 persen. (Foto : marthinreinhard/majalahfakta.id)

“Pabrik kami sebenarnya bukan tidak memiliki ijin IPAL seperti tudingan tersebut. Berkas tersebut sudah dalam proses pengurusan ke dinas terkait,” ujar Thamzil Ananto P, HRD dari PT. Sinar Garuda Makmurindo (SGM).

Terkait ijin Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk kegiatan penyimpanan, PT SGM memberikan keterangan bahwasannya berkas permohonan sudah dalam proses di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkab Gresik Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Gresik.

Dalam tanda terima berkas diterangkan No Pendaftaran Izin : 20201102968, nama pemohon : PT Sinar Garuda Makmurindo beralamat di Jalan Raya Kedamean Desa/Kecamatan Kedamean, Gresik, izin didaftarkan oleh M. Fadlullohil Masbut, ST alamat Desa Suci, Manyar, Gresik. Dalam tanda terima berkas tersebut ditanda tangani Petugas Pendaftaran M. Ainul Mubarak tertanggal Gresik, 27 Agustus 2020.

Sedangkan M. Fadlullohil Masbut, ST alamat seperti tertera di atas telah mendapat Surat Kuasa dari Sutanto Prayitno sebagai Direktur PT. SGM untuk melakukan pengurusan perijinan yang meliputi ijin TPS, ijin Pengolahan Limbah Cair dan ijin Pembuangan Limbah Cair, tertanggal 7 Agustus 2020 di Gresik.

“Kami sudah berupaya keras terkait ijin IPAL dan sebagainya agar legalitas jelas, agar setiap kegiatan produksi kami tidak terhambat. Namun, bila masih ada pihak yang mencoba atau berupaya menuding PT. SGM dengan berbagai tudingan miring tidak sesuai data kami sanggah. Semua pengurusan itu kan butuh proses tidak bisa serta merta jadi,” sanggah Thamzil.

Berdasarkan surat yang ditujukan ke Pimpinan PT. SGM dari Badan Lingkungan Hidup Pemkab Gresik dengan nomor 660/43/UKL-UPL/437.75/2013 perihal Rekomendasi UKL-UPL tertera di kop surat tanggal 20 Maret 2013.

Memperhatikan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 1 Maret 2013 menyatakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) PT SGM beralamat di Jalan Raya Kedamean, Desa/Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik secara teknis disetujui.

Selanjutnya berita acara verifikasi pengaduan dan pengawasan ketaatan terhadap Peraturan dan Perundangan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Disebutkan pada nomor urut dua terkait Pengendalian Pencemaran Air dan rincian tertuang dari huruf a – g. Diterangkan pada huruf  d bahwa PT Sinar Garuda Makmurindo memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merujuk pada Dokumen UKL-UPL tahun 2013. Selanjutnya pada huruf e, seluruh air limbah yang bersumber dari proses pencucian desk, astrolon dan mesin printing dialirkan ke IPAL.

Sedangkan terkait berita acara pemeriksaan dokumen UKL-UPL pada hari Senin 11 Maret 2013 di ruang Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik Jalan KH Wachid Hasyim 17, Gresik, telah dilaksanakan pemeriksaan perbaikan dokumen UKL-UPL dengan pemrakarsa PT SGM.

Dalam berita acara yang ditanda tangani Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik, Budi Raharjo menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan perbaikan terhadap dokumen UKL-UPL yang disampaikan tersebut secara teknis memenuhi syarat untuk diterbitkan rekomendasi.

Berdasarkan data yang dimiliki PT SGM tertera terkait dengan adanya dugaan kebocoran pipa saluran air limbah perusahaan pada April 2016, dari ruang produksi menuju IPAL yang merembes melalui pondasi pagar sisi selatan pabrik ke area sawah warga, selanjutnya dua hari kemudian pabrik langsung melakukan perbaikan.

“Apabila masih ada tudingan bahwasannya pipa PT. SGM diarahkan ke sungai mengeluarkan air limbah secara masif kurang tepat. Karena kami sudah mengolah limbah dan air ke sungai belakang pabrik sudah melalui proses di IPAL. Terbukti bak terakhir dari pengolahan limbah pabrik kami dihuni puluhan ekor ikan hidup. Artinya air tersebut aman untuk populasi kehidupan seperti ikan,” ujar HRD PT. SGM.

PT. SGM juga telah melakukan pertemuan dengan warga serta perangkat Desa Kedamean pada 18 Maret 2020. Dari pertemuan ini tertuang sejumlah keterangan diantaranya dengan Siswanto Ketua BPD Desa Kedamean beralamat di RT 04 RW 02, dari lima poin yang disampaikan satu diantaranya menerangkan sebagian besar warga Desa Kedamean untuk keperluan sehari – hari menggunakan air PDAM karena air sumur mengandung kadar garam tinggi.

Siswanto memberikan keterangan bahwasannya tidak keberatan dengan keberadaan PT. SGM karena berkontribusi mengangkat perekonomian warga sekitar dengan mempekerjakan 60 persen tenaga kerja dari warga Desa Kedamean.

Selanjutnya Nurkholis, pemilik sekaligus penggarap sawah berlokasi di belakang pabrik, warga RT 03 RW 01 menyatakan telah menggarap sawah sejak 2015. Dalam keterangan Nurkholis, air untuk mengairi sawah diambil dari saluran air kali di belakang pabrik PT. SGM. Sawah miliknya juga tumbuh padi, jagung dan kacang hijau.

“Selama menggarap sawah tidak mengalami kerusakan atau gagal panen akibat air limbah PT. SGM dan hasil panen tetap stabil,” beber Nurkholis. (ren)