FAKTA – Unit V Resmob, Piket Reskrim dan Unit IV Kamneg Sat Intelkam melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sebuah tas dan Berdasarkan LP / B / 12 / I / 2024 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, Lokasi kejadian di jalan Ahmad Yani Depan Perwakilan Neo Trans. Selasa, Januari 2024.
Kaspolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin menyampaikan bahwa berawal dari adanya tindak pidana pencurian yang terjadi di jalan Ahmad Yani.
Unit V Resmob, Piket Reskrim dan Unit IV Kamneg Sat Intelkam melakukan Penyelidikan terhadap pelaku dan melakukan kordinasi terhadap korban terkait tindak pidana pencurian tersebut dan pada jam 16.30.
Unit V Resmob dan Piket Reskrim mendapatkan informasi bahwa salah satu anggota Yanma polda sulbar A.n.Briptu Anton Barangsai mengenal pelaku dr Hasil Rekaman CCTV pada saat Pelaku melakukan pencurian tersebut
“Kami melakukan koordinasi untuk melakukan pencarian terhadap Pelaku untuk kami amankan dan sekitar jam 16.40 wita Pelaku berhasil diamankan di Jl.Tammasapi Kel. Binanga Kec. Mamuju Kab Mamuju Sulbar dan selanjutnya terduga pelaku kami bawa Ke Posko Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Kronologis, awalnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam 10.00 WITA, pelapor berangkat dari rumah ketempat jualan di Jalan Ahmad Yani depan Perwakilan Neo Trans, sampai di tempat jualan pelapor menyimpan tas di kendaraan sepada motor.
Karena pelapor dengan maksud untuk mau belanja di toko subur, dan tidak lama kemudian tiba-tiba ada orang yang mengambil tas pelapor dan langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor matic Honda beat warna hitam.
Isi tas pelapor ada Hp android merek Samsung galaxi A04e, dompet pelapor yang berisikan uang sebesar Rp750.000 dan perlengkapan make up dengan harga Rp200.000. dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp2.950.000.
Sedangkan motifnya, pelaku melakukan tindak pidana pencurian tas, dimana tas tersebut berisikan 1 unit Hp merek Samsung A04e, dompet yang berisikan uang tunai Rp750.000 dan perlengkapan make up seharga Rp200.000.
Kemudian uang tunai tersebut diberikan kepada istrinya sebesar Rp. 300.000 dan 1 unit Hp kemudian sisanya digunakan untuk BO (Booking Order) dan membeli minuman keras.
Awalnya terduga pelaku melintas di jalan Ahmad Yani, pelaku melihat sebuah tas yang tergantung di Spido meter motor yang sementara terparkir dipinggir jalan, kemudian pelaku singgah dan langsung mengambil tas tersebut.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu unit motor Honda beat warna hitam (motor digunakan pada saat melakukan tindak pidana pencurian). Satu unit helm warna hitam, satu unit Hp merek Samsung A04e, tas berwarna coklat, perlengkapan make up, uang tunai sebesar Rp70.000.






