FAKTA, MAMASA – Kasus Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur, korban dengan nama samaran Mawar (16), warga Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, berhasil diungkap Unit Reskrim Polres Mamasa, Selasa, (26/9/2023)
Pelaku dengan inisial A, diciduk Polisi saat sedang beristirahat di salah satu warung di Salubue, Desa Bombong Lambe, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Rabu 27 September 2023 sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat ditangkap Polisi, pelaku hanya seorang diri tanpa korban yang sebelumnya dibawa lari. Pelaku meninggalkan korban di salah satu warung di jalan Poros Polewali-Mamasa, tepatnya di Tabone, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa.
Pelaku dan korban berboncengan dari Kabupaten Polewali Mandar menuju Kabupaten Mamasa. Namun, pelaku dengan sengaja meninggalkan korban karena sudah mengetahui jika dirinya dalam kejaran Polisi.
Sebelumnya diberitakan, bahwa oknum LSM membawa kabur seorang anak yang masih berstatus pelajar, Kabupaten Polewali Mandar, modus pelaku adalah menjanjikan handphone kepada korban.
Namun, bukannya diberikan handphone sesuai janjinya, pelaku malah merenggut harga diri korban. Sementara diketahui, korban masih seorang anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Wayne mengatakan, setelah dilakukan penangkapan oleh personel Satreskrim Polres Mamasa, pelaku langsung dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah melakukan penahanan, ancaman hukumannya paling lama 15 Tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Wayne, pada media melalui WhatsAap, Kamis, (28/9/2023).
Lanjut dia katakan, terkait pasal yang akan disangkakan terhadap pelaku, AKP Laurensius Madya Wayne belum menyampaikan secara rinci. Sebab, pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik.
“Kami masih belum bisa menyampaikan pasal yang ditetapkan, karena status masih dalam pemeriksaan terhadap saksi saksi,” tutup AKP. Laurensius Madya. (amk)






