Ungkap Kasus Tindak Pidana Politik Uang, Seorang Caleg Jadi Terduga Tersangka

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan adanya laporan tindak pidana Pemilu politik uang dengan terduga tersangka Sukardi.

FAKTA – Penyidik Gakkumdu Jajaran Polda Lampung ungkap kasus tindak pidana Pemilu money politik (politik uang), yang dilakukan terduga tersangka Sukardi Bin Waljudi (46), Calon Legislatif Kabupaten Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan adanya laporan tindak pidana Pemilu politik uang dengan terduga tersangka Sukardi diduga melanggar.

Dugaan itu terkait setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ia menjelaskan dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, tanggal 04 Januari 2024. Waktu kejadian: pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023, TKP di Lapangan Tegal Asri Dsn. IV Ds. Jojog Kec. Pekalongan Kab. Lampung timur.

“Adapun Pelapor/Korban: CHRISTINE BUNGA ELORA, perempuan, 32 tahun, Komisioner Bawaslu Kab. Lampung Timur, Desa Toto harjo Kec. Purbolinggo Kab. Lampung Timur,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kamis, (8/2/24)

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Gakkum Jajaran Polda Lampung sebelumnya melalui pembahasan Tim Gakkumdu Kab. Lampung Timur terdiri unsur Bawaslu, Kejaksaan Negeri dan Polres Lampung Timur (Lamtim).

Hasilnya sudah mendapatkan dua alat bukti dengan hasil memeriksa ahli, saksi-saksi dan barang bukti yang disita 1 (satu) buah flashdisk merk Robot RF-104 4 Gb yang berisi video durasi 1 menit 15 detik dan 1 (satu) lembar amplop warna putih ukuran 15,5 cm yang sudah tersobek

“Kasus tindak pidana pemilu money politik yang terduga Sukardi sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sukadana Lamtim dengan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara percobaan 2 bulan dan denda 5 juta subsider penjara 2 bulan,” jelasnya. (red/hms)