FAKTA – Kepolisian Polda Sulbar mengungkap kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki – laki yang ditemukan warga baru – baru ini ¹di tempat sampah yang berlokasi di Jl. Martadinata Kecamatan Simboro Kab.Mamuju Sulbar, dan bahkan kasus tersebut viral di media sosial.
Bayi tersebut yang ditemukan oleh salah satu warga dalam kantong kresek berwarna hitam dan kemudian dibawa ke rumah sakit umum regional Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) untuk mendapatkan perawatan intensif.
Namun belum lama usai mendapatkan perawatan bayi malang yang dibuang oleh orang tuanya akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya Di RSUD Regional kemarin.
Kasus ini pun mendapat perhatian khusus dari pihak Kepolisian Polda Sulbar dan hingga langsung menerjunkan tim Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengejar orang tua bayi tersebut.
Setelah melakukan berbagai tindakan Kepolisian, Akhirnya kasus ini menemukan titik terang dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku pembuangan bayi yang masing-masing berinisial Lel. IJ berprofesi sebagai Security dan Per. WT yang bekerja sebagai tenaga honorer, Kamis (08/12/22).
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan menjelaskan awal mula kasus ini terbongkar setelah mendapat kejanggalan dari informasi yang diberikan oleh saksi penemu bayi dimana ia mengatakan bahwa telah menemukan kantongan kresek berwarna hitam berisi Bayi saat hendak membuang sampah ditempat pembuangan yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumahnya.
“Saksi itu kita periksa lebih dalam lagi karena keterangan awalnya sangat janggal, dia bilang membuang sampah yang jaraknya lumayan jauh padahal didepan rumahnya sendiri ada tempat sampah,” ujar Syamsu Ridwan.
Dari hasil pendalaman, akhirnya saksi penemu bayi tersebut mengakui bahwa bayi yang ia temukan dikantong kresek adalah bayi milik temannya dan ia bawa kerumah sakit karena merasa kasihan.
Setelah memastikan kebenaran informasi diatas, Tim Jatanras yang dipimpin langsung Iptu Argo Atmojo kemudian menjemput sepasang sejoli tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tadi kedua pelaku sudah diamankan oleh teman-teman dari Jatanras dan saat ini kami amankan di Mapolda Sulbar untuk proses lebih lanjut,” ungkap juru bicara Polda Sulbar.
Atas perbuatan tersangka dikenakan sesuai pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHPidana atau pasal 342 KUHPIdana.(amk)






