FAKTA – Ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil dilakukan Polresta Sidoarjo beserta Polsek jajaran dengan mengamankan sebanyak 19 orang tersangka. Tertangkapnya belasan tersangka Curanmor, berkat adanya hasil dari olah TKP di lapangan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Pernyataan tersebut sesuai dengan yang disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Chrisrian Tobing pada saat gelar perkara Curanmor di Mako Polresta Sidoarjo, dengan didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah dan Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono.
“Kami berhasil mengungkap 13 laporan polisi dengan 13 TKP. Dimana waktu kejadian Curanmor tersebut bervariasi, dimulai dari pagi, siang hingga malam hari,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan diantaranya, FRM (18), DD (18), RSA (23), FNS (16), BH (23), KTSB (31), WPR (23), SHM (21), AS (23), CAP (24), MSR (20) seluruhnya warga Sidoarjo. SH (35), SR (37), MK (38), NS (29) yang merupakan warga Pasuruan, MR (50) dan MH (53) warga Lumajang serta MA (36) warga Surabaya.
Kombes. Pol. Christian Tobing juga menyampaikan, dari belasan tersangka yang diamankan terdapat residivis dengan kasus yang sama. “Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 13 unit R2, 4 BPKB, 1 STNK, 2 HP, 1 dosbook Hp, 5 set kunci letter T, 1 plat nomor dan 1 buah pisau,” terangnya.
Beberapa modus digunakan para tersangka untuk melancarkan aksi tindak kejahatannya, yaitu dengan cara merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci T. Selain itu juga dengan cara mendorong kendaraan bermotor roda 2 yang lupa dikunci stang oleh pemiliknya, untuk kemudian dibawah kabur.

“Adapun dari hasil pemeriksaan petugas, didapat motif para tersangka melakukan tindak pidana pencurian yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Kapolresta Sidoarjo.
Diakhir kata, Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap terjadi tindak pidana Curanmor. Kepada para pelaku kejahatan juga disampaikan, Polresta Sidoarjo tidak akan segan untuk menidak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di Ruang Tahti Polresto Sidoarjo. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penyerahan barang bukti kendaraan bermotor roda 2 yang berhasil dicuri kepada pemiliknya. “Terima kasih sudah membantu menemukan kendaraan saya yang hilang, saya sangat senang sekali,” ujar Naura Salsabilla, pemilik kendaraan, warga Ds. Jumputrejo, Kec. Sukodono, Sidoarjo. (mud/red)






