FAKTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menabuh genderang penyelidikan.
Kali ini, sorotan mengarah ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang terseret dalam pusaran dugaan korupsi terkait Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).
Nama besar itu akan segera dipanggil ke meja klarifikasi oleh penyidik KPK.
Penyelidikan ini bukan tanpa hambatan. Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, mengakui adanya keterlambatan dalam penanganan perkara ini.
Dalam pernyataannya yang dikutip pada Jumat (6/6/2025), Budi menyebutkan keterbatasan sumber daya manusia menjadi penghalang utama.
“Karena memang keterbatasan sumber daya penyidik, yang sekarang ini sedang banyak sekolah juga ke luar, sehingga membagi-bagi pekerjaan,” jelasnya.
Meski belum menetapkan tanggal pasti pemanggilan, KPK memastikan proses klarifikasi terhadap Ridwan Kamil akan segera dilakukan.
“Insyaallah secepatnya kita panggil klarifikasi,” tegas Budi.
Skandal ini menambah deretan kasus yang menguji taring KPK dalam mengungkap jejak-jejak penyelewengan uang rakyat.
Kini, publik menanti: apakah nama besar bisa lolos dari jerat hukum, atau akan tersandung oleh alat bukti dan fakta-fakta yang terkuak di balik dinding lembaga antirasuah?
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Maret 2025. Dari kegiatan itu, KPK menyita motor Royal Enfield dan Mercedez Benz 280 SL tahun 1970, warna Diamond Blue.
KPK telah menetapkan lima tersangka terkait penempatan iklan Bank Bank BJB periode 2021-2023. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
Kelima tersangka mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto.
Lalu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.
Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik.
Serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Hingga saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media. Akibatnya, negara diduga merugi hingga Rp 222 miliar. (Laporan : F1||majalahfakta.id)






