PEMUDA berinisial DIS (39) terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Asisten chef salah satu restoran di Kuta, Badung, Bali, ini mengunggah video di Youtube yang dinilai sebagai ujaran kebencian atau hate speech serta mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan).
Melalui video di Youtube berjudul “Kasunyatan”, DIS mengekspresikan ketidakpuasan sekaligus sebagai bentuk kritik terhadap ucapan para ulama. Namun, omongannya yang direkam melalui handphone itu memicu respon negatif dari viewer Youtube. “Ada 12 video milik DIS yang diunggah di Youtube dan beberapa video masuk unsur tindak pidana ujaran kebencian sekaligus penistaan terhadap salah satu agama,” ujar Kasubdit II Direktorat Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Nyoman Resa, kepada wartawan, Rabu (26/7).
Video yang diunggah sejak tahun 2016 tersebut mendapat atensi Mabes Polri yang selanjutnya menginstruksikan Polda Bali untuk melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, Kanit Cyber Crime, Kompol I Wayan Wisnawa Adi Putra, bersama anggota menangkap tersangka di Tabanan. “Dari tersangka diamankan sebuah handphone, dua sim card serta alat bukti rekaman video Youtube,” tegasnya.
Perbuatan tersangka dijerat pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengam ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (kev)