Unggah Konten Asusila Anak Dibawah Umur, Polda Jatim Borgol Pelaku di Pasuruan

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim.

FAKTA – Subdit Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap seorang tersangka berinisial FNJ (18), dugaan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pasuruan, Jawa Timur.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapan kasus tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga LP model A,” ungkap Kombes Pol Dirmanto, di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (10/11/2023).

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso, mengungkapkan, tersangka diamankan dan digeledah petugas pada Rabu kemarin sekira pukul 19.00 WIB.

“Dari penggeledahan itu kami didapatkan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya,” ungkap AKBP Henri Novere Santoso.

AKBP Henri Novere menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dari tiga unit ponsel itu, didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak di bawah umur.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim itu juga mengungkapkan modus tersangka menggunakan akun pribadi miliknya, menawarkan konten-konten berupa foto maupun video perempuan tanpa busana.

Beberapa diantaranya adalah anak dibawah umur yang kontenya dijual sekitar mulai dari Rp25 ribu hingga Rp 250 ribu.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap Ahli Sosiologi maupun ITE, semuanya pendapat, bahwa ini terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang ITE,” jelas AKBP Henri.

Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” tutup AKBP Henri Novere. (*)