FAKTA – Aksi nekat seorang wisatawan asing yang melanggar sekaligus menghina Hari Raya Nyepi di Bali berujung proses hukum. Warga negara Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali setelah unggahannya viral di media sosial.
Peristiwa ini bermula pada 19 Maret 2026, saat Hari Raya Nyepi berlangsung. Melalui akun Instagram @luzzysun, Luzian merekam dirinya keluar dari penginapan dan berjalan menuju pantai di tengah suasana Bali yang sunyi dan gelap.
Dalam video yang diunggah, ia terdengar mengatakan, “I made to the beach. They didn’t catch me. It’s completely dark. Nobody on here. It’s crazy.”
Tak berhenti di situ, ia juga mengunggah kalimat bernada penghinaan terhadap Nyepi yang memicu kemarahan publik.
Unggahan tersebut dengan cepat viral dan menuai kecaman, termasuk dari anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan Nyepi, tetapi juga melecehkan hari suci umat Hindu.
Ni Luh langsung mendesak aparat kepolisian dan pihak imigrasi untuk bertindak tegas. Ia juga meminta agar pelaku tidak dibiarkan kabur dari Bali tanpa proses hukum.
Pada malam hari, Luzian diketahui mendatangi kediaman Ni Luh Djelantik di kawasan Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung. Ia disebut datang untuk menyerahkan diri. Namun Ni Luh menegaskan bahwa yang bersangkutan tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Keesokan harinya, Sabtu 21 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, Ni Luh Djelantik secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI.
Menindaklanjuti laporan itu, Polda Bali bergerak cepat. Sebelumnya, pada Jumat 20 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, tim patroli siber Subdit III Ditressiber telah lebih dulu menemukan unggahan tersebut dan melakukan profiling terhadap pemilik akun.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa identitas pelaku berhasil diungkap sebagai Luzian Andrin Zgraggen. Petugas kemudian melakukan pelacakan dan mengikuti pergerakan pelaku dari wilayah Kuta hingga Ubud.
Sekitar pukul 20.30 WITA di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan di kediaman Ni Luh Djelantik.
Setelah dilakukan gelar perkara pada pukul 16.00 WITA, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan Luzian resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, pada pukul 17.00 WITA, penyidik melakukan penangkapan, dilanjutkan pemeriksaan pada pukul 18.00 WITA, hingga akhirnya ditahan di Rutan Polda Bali pada pukul 23.00 WITA.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran konten bermuatan kebencian berbasis agama melalui media sosial.
Pihak kepolisian menyatakan seluruh unsur pidana telah terpenuhi, mulai dari subjek hukum, tindakan penyebaran melalui media sosial, hingga muatan yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok berbasis agama.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian.
Ni Luh Djelantik menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi wisatawan asing agar menghormati adat dan budaya lokal Bali. Ia juga mendorong agar pelaku tidak hanya diproses hukum, tetapi juga dikenakan sanksi imigrasi berupa blacklist.
“Jangan sampai ada lagi wisatawan yang merendahkan adat dan kepercayaan masyarakat Bali,” tegasnya.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa Bali bukan hanya destinasi wisata, tetapi juga memiliki nilai budaya dan spiritual yang wajib dihormati oleh siapa pun yang datang. (fa)






