EMPAT terdakwa dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luhur Supriyohadi SH dari Kejari Sleman, Selasa siang (25/4/2017). Oleh JPU mereka dianggap terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Fatur Rahman Apriyadi (19), warga Ngijo RT 04 RW 07, Semin, Kabupaten Gunungkidul.
Di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang diketuai Christina Endarwati SH MH, menurut JPU, para terdakwa yakni terdakwa I SNS (22), terdakwa II DCA (19), terdakwa III AP (20), dan terdakwa IV ICKA (23) terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang penganiayaan sehingga menyebabkan korbannya luka berat.
Dalam tuntutan JPU yang dibacakan Jaksa Hanifah SH antara lain dinyatakan terdakwa I SNS dan terdakwa II DCA masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun, sedangkan terdakwa III AP dan terdakwa IV ICKA dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Tuntutan tersebut dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat, mengakibatkan sakitnya korban dan belum ada perdamaian. Sedangkan yang meringankan para terdakwa bersikap baik dan menyesal.
Pada kesempatan sidang sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, perkara ini berawal pada Sabtu, 31 Desember 2016, seusai korban menghadiri acara makan malam menyambut perayaan tahun baru di Kricak Kidul, Yogyakarta. Sekitar jam 01.30 WIB korban dihubungi terdakwa I melalui BBM kemudian sepakat bertemu di depan Hotel Sahid Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman. Korban menghampiri dan berkata kepada terdakwa I agar tidak mengganggu korban dan temannya. Pada saat itu datang DCA dan WES (masih DPO) diikuti terdakwa AP dan terdakwa ICKA. SNS memukul muka korban dengan tangan diikuti menggunakan knok dari besi, lalu terdakwa DCA menusuk dua kali menggunakan gunting mengenai punggung. Sedangkan WES memukul korban, dan terdakwa III dan IV bersama-sama melakukan pemukulan dan tendangan secara bergantian saat korban menyelamatkan diri.
Akibatnya korban menderita luka yang dibuktikan dengan visum et repertum dokter Dian Herlusiatri No. VER /02/I/2017 dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara dr Hardjolukito Yogyakarta, di mana pada tubuh korban terdapat luka robek kepala bagian kanan, patah gigi seri pertama, dua bagian luka robek bagian punggung dan hasil CT scan pendarahan otak bagian samping kiri.
Usai dibacakan tuntutan jaksa, salah satu terdakwa yakni AP melalui kuasa hukumnya, Alouvie Rydha RM SH, menyebut akan membuat pledoi pada persidangan pekan depan. “Kita akan susun pembelaan atau pledoi, akan kita sampaikan minggu depan,” ujarnya.
Sedangkan terdakwa DCA langsung mengajukan pembelaan secara lisan sebelum sidang ditutup.
Sidang akan digelar kembali pada Selasa, 2 Mei 2017, dengan agenda pembacaan pledoi. (F.883)