Majalahfakta.id – Tuntutan Kepala Desa Kabupaten Pacitan agar Anggaran Dana Desa (ADD) tidak dikurangi di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 hanya akan menemui jalan buntu.
Penurunan ADD sebesar Rp 5,4 miliar memang sangat berarti dalam membangun desa dan menutupi APBDes. Karena sejak munculnya Covid-19 anggaran desa juga terkena dampak refocusing. Membuat pembangunan infrastruktur desa terhambat sehingga Kades harus melaksanakan aksi ke pemerintah daerah pada Senin lalu dan ke DPRD pada Kamis (25/11/2021)
Aksi di gedung DPRD diterima Ketua DPRD Rony Wahyono. Dalam pertemuan itu dijanjikan akan dimasukan penambahaan ADD pada perubahan APBD tahun anggaran 2022. Padahal, kewenangan menambahkan dan tidak itu ada eksekutif alias Bupati.
“Penambahan ADD dalam PAK 2022 itu akan menjadi hal yang mustahil mengingat penerimaan PAD tahun 2021 tidak bisa memenuhi target sedangkan efesiensi pengelolaan anggaran berjalan tidak terjadi selain itu asumsi Silpa pada APBD 2022 juga sudah tinggi, ” ungkap Nugroho, pengamat anggaran.
“Kenaikan anggaran yang terjadi pada belanja Bupati dan DPRD dipastikan tidak akan pernah turun apalagi penggunanya akan diperuntukan ke ADD. Karena pada anggaran 2021 yang refocusing keduanya tidak mengalami penurunan, ” imbuh Nugroho. (hsr)






