FAKTA – Aksi demo yang dilakukan oleh warga Desa Tanambuah Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju Sulawesi barat ternyata berlanjut, kali ini pintu masuk kantor desa disegel oleh ratusan warga yang berbondong bondong hadir pada hari Kami, (18/4/2024).
Penyegelan kantor kepala desa dilakukan oleh warga sebagai bentuk penolakan atas kepemimpinan Muh. Nasrullah selaku Kades Tanambuah. Selain itu, warga juga mendesak Bupati Mamuju, mencopot atau memberhentikan Muh. Nasrullah sebagai Kades Tanambuah, karena dinilai tidak transparan dalam mengelola dana desa.
Lanjut adapun bentuk penyegelan dengan cara memasang papan kayu di pintu masuk Kantor Desa bentuk silang kemudian dipaku di beberapa bagian sudut papan yang terpasang agar sulit terbuka.
Tampak warga juga membawa selebaran yang bertulislkan “BLT Kami Ditilap Ampun Bang Jago” sebentara yang lain ” Tidak Ada Kades Jago Kades Borro Jhi Ada dan Pokoknya Manrasa Mako Pak Desa Mauko Ku Pecat”
Samsuddin Batola yang selaku Korlap mengatakan, lebih dari 95 % warga Desa Tanambuah merasa sedang tidak ber-Desa dan juga masyarakat tidak percaya lagi dengan kepemimpinannya, karena banyaknya kejanggalan pada pengelolaan Dana Desa.
Hal tersebut bukan tuduhan tanpa dasar sehingga kami masyarakat Desa Tanambuah sudah muak dan marah dengan membuat beberapa tuntutan dan pernyataan sikap.
1. Tidak transparansinya dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dasar Desa (ADD) kepada masyarakat dan terindikasi kuat terjadinya praktek korupsi penyalahgunaan anggaran.
2. Adanya indikasi MARK-UP Angaran pada pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun Anggaran 2022 dan Tahun 2023.
3. Diduga adanya pemotongan dan tidak diberikannya 100% hak masyarakat seperti pada Program BLT, Program ketahanan pangan dan bantuan sosial lainnya.
4. Penyelenggaraan pemerintahan Desa dianggap sewenang-wenag karna menabrak segala aturan dan tanpa mempertimbangkan aspirasi dan keterlibatan masyarakat.
5. Penyalahgunaan pemerintahan dengan mencabut hak masyarakat dalam mengakses pendidikan (menutup paksa sekolah PAUD) dan akes kesehatan (mencabut paksa BPJS masyarakt.
6. Penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dengan menjalankan program yang tidak prioritas dan terkesan memperkaya diri sendiri.
7. Praktek maladministrasi diluar kewenangan Kepala Desa dengan mengeluarkan surat dan pernyataan pemecatan Kepala Nakes Desa, Anggota BPD dan Aparat Desa.
Lanjut dengan meliahat kondisi pemerintahan yang kacau balau, dengan terpaksa kami masyarakat Desa menyatakan Mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa, dan menuntut beberapa poin sebagai berikut.
1. Mendesak Inspektorat Kabupaten Mamuju, merampungkan proses Audit Realisasi APBDes Tanambuah Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 yang didalamnya terindikasi penyalahgunaan Anggaran yang cukup Massif dan adanya Rekayasa dalam LPJ APBDes.
2. Mendesak Tipikor Polresta Mamuju dan Kejaksaan Negeri Mamuju segera melakukan tindakan hukum secara kewenangan yang dimiliki.
3. Mendesak Bupati Mamuju untuk memberhentikan Muh. Nasrullah sebagai Kepala Desa Tanambuah.
Tuntutan dan pernyataan ini dibuat, serta berharap agar pihak terkait mengambil langka-langkah yang sesuai, demi menjaga stabilitas di Desa Tanambuah,” tegas Korlap Samsuddin Batola. (Rahman)






