FAKTA – Masyarakat Desa Balaradin Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal yang tergabung dalam Forum Peduli Desa Balaradin menggeruduk Kantor Inspektorat Kabupaten Tegal untuk menanyakan hasil audit Dana Desa yang diduga dimanipulasi Umar Utsman Kades Balaradin. Namun Forum Desa tersebut kecewa karena pihak Inspektorat tidak bisa menyampaikan hasil audit ke Forum desa karena terbentur aturan. Atas keputusan tersebut Forum Desa Balaradin walkout meninggalkan ruangan dengan penuh kekecewaan.
Pengaduan adanya dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Balaradin telah dilaporkan Forum Peduli Desa Balaradin Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal ke Inspektorat Kabupaten Tegal. Saat ini hasil audit kerugian uang negara sudah selesai dan ditandatangani oleh Nur Khafid, Plt.Inspektur. Namun pihak Forum tidak bisa mendapatkan informasi dari Inspektorat karena ada mekanismenya dan yang berhak bisa menerangkan adalah Bupati.
Pada hari Rabu 11Juni 2025 Forum Masyarakat Desa Balaradin sejumlah sekitar 17 orang menggeruduk Kantor Inspektorat untuk menanyakan jumlah anggaran dana desa yang diduga diselewengkan oleh Kades Balaradin.
H. Edi Prayitno selaku Ketua Forum dan seluruh anggota sangat kecewa karena tuntutan untuk mengetahui jumlah anggaran yang diduga diselewengkan oleh Kades Balaradin tidak bisa disampaikan pihak Inspektorat saat Forum melakukan audiensi. Menurut Edi justru Pihak Umar Utsman, Kepala Desa Balaradin sudah mengetahui jumlah nominal yang harus dikembalikan ke negara. Hal ini muncul adanya dugaan kebocoran informasi atas temuan audit Inspektorat kepada pihak Kades Balaradin. Sedangkan Forum Peduli Desa Balaradin sebagai pelapor tidak diperkenankan untuk mengetahui hasil audit tersebut.
“Kami sangat kecewa atas penyampaian dari pihak Inspektorat yang menutupi hasil audit terhadap Kades Balaradin. Padahal dari informasi yang Kami dapat dari sumber terpercaya temuan audit Inspektorat sekitar Rp300 juta sampai Rp400 juta. Kalau, toh, benar temuan sebesar tersebut, menurut Kami tidak masuk akal. Karena kegiatan yang dianggarkan dana desa sesuai yang Kami laporkan semenjak tahun 2018 sampai tahun 2024. Sedangkan pihak Kades Balaradin justru sudah tahu hasil audit Inspektorat, ini yang Kami sesalkan,” kata Edi.
Lanjut Edi, pihaknya akan terus melakukan tuntutan untuk segera mengetahui jumlah dana yang diduga diselewengkan Kades Balaradin. Nantinya akan menjadi bahan pihak Forum Desa untuk melakukan langkah selanjutnya. Kalau memang pihak Inspektorat terbentur aturan tidak bisa menyampaikan hasil audit pada Forum Desa, harus jelas kapan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) kapan segera disampaikan pada Bupati Tegal.
“Kalau nantinya tidak segera hasil audit Inspektorat disampaikan pada Kami, tidak menutup kemungkinan Kami akan melakukan demo,” tegas Edi.
Menurut Edi lagi, dari hasil analisa dari tim Forum Peduli Desa Balaradin dari kurun 5 tahun anggaran dana desa ada sekitar Rp1,2 miliar yang diduga dimanipulasi Kades. Makanya, alasan Forum Desa ingin menanyakan hasil audit apa benar Inspektorat sudah sudah melakukan audit secara keseluruhan selama lima tahun anggaran yang pihak Forum Desa Balaradin melaporkan.
Tuntutan pihak Forum Desa Balaradin agar pihak Bupati Tegal memperhentikan jabatan Kades Balaradin sebagai Kepala Desa. Apalagi sudah ada dugaan kuat pihak Kades Balaradin sudah melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara.
Dalam audiensi pihak Inspektorat yang hadir langsung dipimpin Plt Inspektur, Nur Khafid dan Irban (Inspektur Pembantu) Daryati dan didampingi dua orang anggotanya.
Daryati menyampaikan, untuk audit sudah selesai dilaksanakan oleh Inspektorat. Pihak Inspektorat sudah mengundang tim tehnis untuk menghitung kerugian. Saat ini sedang dilakukan pemberkasan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang akan disampaikan pada Bupati dan pihak APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan.
“Untuk itu Kami mohon maaf tidak bisa menyampaikan hasil audit ke pihak Forum Peduli Desa Balaradin. Hal ini dikarenakan sudah ada SOP tersendiri yang harus kami taati. Kami terbentur oleh sebuah aturan, hasil audit Kami susun sebagai LHP yang akan disampaikan pada Bupati. Selanjutnya hasil LHP yang disampaikan Bupati, terkait Sanksi dan temuan hasil audit Inspektorat Bupati yang akan menyampaikan,” jelas Daryati.
Tambah Daryati, Inspektorat dalam melakukan audit diatur Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2017. Dimana dalam PP No 12 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pasal 23 ayat 2 mengatur bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat tidak dapat dipublikasikan secara langsung ke publik. Ini berarti bahwa hasil audit tidak boleh dibocorkan atau disiarkan kepada publik tanpa izin atau prosedur yang benar.
Namun diakui Daryati kenapa pihak Kepala Desa Balaradin sudah mengetahui jumlah hasil audit, karena pihak Kepala Desa Balaradin adalah selaku auditi. Pihak auditi sebagai yang diperiksa Inspektorat harus menandatangani hasil temuan, secara otomatis sudah mengetahui hasil audit.

Sementara Nur Khafid selaku Plt. Inspektur menjelaskan, pihak Inspektorat sudah melakukan audit atas kegiatan dana desa Balaradin. Pihak Inspektorat secara cepat melakukan audit karena harus segera melaporkan pada Bupati Tegal, Inspektorat Propinsi, Polres Tegal dan Kejaksaan Kabupaten.
Pihak Inspektorat sudah melakukan ekspos pada hari Kamis, 6 Juni 2025. Saat itu dihadiri oleh Wakil Bupati Akhmad Kholid. Karena hasil audit pemberkasannya harus dibikin rangkap untuk institusi terkait, maka pihak Inspektorat butuh waktu untuk menyelesaikan. Dimohon pengertian dan kesabaran dari pihak Forum Peduli Desa Balaradin, pesan Nur Khafid.
“Kami sangat serius sekali menangani masalah ini karena tergolong persoalan yang serius dibandingkan masalah desa-desa lain yang pernah ditangani Inspektorat. Untuk itu Kami mengharapkan kesabaran dari Forum Masyarakat Desa Balaradin untuk mengetahui hasil audit. Semuanya ada mekanismenya dan yang berhak menyampaikan hasil audit adalah Bupati setelah mendapat LHP dari Inspektorat. Kami dari Inspektorat akan menjunjung independen dalam melakukan tugasnya apalagi Kami sudah disumpah dalam menampu jabatan,” jelas Nur Khafid.
Guru Madrasah Akan Lapor Polisi Atas Pemalsuan Tanda Tangan
Salah satu item yang akan berlanjut disamping atas dugaan penyelewengan Dana Desa, pihak Forum Peduli Desa Balaradin akan melakukan melaporkan Kades Balaradin pada Polisi atas dugaan tanda tangan palsu.
Laporan ini akan diseriusi oleh Makmuri Ismail selaku guru Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda Desa Balaradin yang tanda tangannya dipalsu.
Menurut Makmuri, ada item dari Dana Desa tahun 2020 yang kegunaannya untuk pendidikan bantuan guru MDI, RA, TK dan TPQ sebesar 97.600.000. Untuk tahun 2021 sampai tahun 2022 tidak dianggarkan alesannya untuk penanggulangan Covid. Sedangkan untuk tahun anggaran DD 2023 dianggarkan bidang Pendidikan sebesar Rp7.500.000 selanjutnya tahun 2024 bantuan seksi pendidikan sebesar Rp37.500.000. Namun bantuan tersebut dirinya dan teman guru lainnya tidak pernah menerima. Mirisnya, kok ada tanda tangan dirinya sebagai penerima bantuan dalan LPJ-nya.
“Kami tidak terima atas pemalsuan tanda tangan apalagi Kami tidak merasa menerima bantuan. Pemalsuan tanda tangan palsu baru Kami ketahui saat Kami dimintai keterangan oleh pihak Inspektorat, padahal Kami tidak merasa tanda tangan atas penerimaan bantuan tersebut. Maka, atas kesepakatan Forum Peduli Desa Balaradin kasus tanda tangan palsu, Pihak Kami dalam jangka dekat akan lapor ke pihak Polres Tegal,” terang Makmuri.
Sebelumnya atas dugaan tanda tangan Palsu, menurut penyampaian Edi Prayitno, ketua Forum Peduli Desa Balaradin sempat lapor Kapolres Tegal. Namun disarankan terkait dugaan tanda tangan palsu untuk ditunda dulu menunggu hasil pemeriksaan pihak Inspektorat. (sus)






