Transaksi Sabu di Warung Bakso, Dua Perempuan Diborgol Polisi Tubaba

Majalahfakta.id – Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang perempuan, yang membawa/menguasai/menyimpan diduga narkotika jenis sabu.

SY (29) warga Kabupaten Lampung Utara dan DP (30) warga Kabupaten Lampung Tengah diringkus tim Cobra, Minggu (28/11/2021) sekira Jam 13.00 WIB. Di warung bakso yang berada di samping pasar Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,61 gram, Uang tunai sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu ) unit handphone nokia warna biru, 1(satu) unit handphone android merk VIVO warna hitam biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP N. E Panjaitan mengatakan, Minggu tanggal 28 November 2021didapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di warung bakso Joko Pasar Mulyo Asri yang akan dilakukan dua orang perempuan. Kemudian sekira jam 13.00 WIB anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penangkapan terhadap dua orang perempuan bernama SY (29) dan DP (30).

“Ketika dilakukan penangkapan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika  jenis shabu di atas kotak disamping tempat duduknya yang diletakan oleh  DP,  diakuinya akan dijual kepada orang yang lagi ditunggunya.

Kemudian di amankan juga barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu ) unit handphone nokia warna biru, dan 1(satu) unit handphone android merk VIVO warna hitam biru, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA beat warna hitam tanpa nopol berikut kunci kontak. Yang di gunakan kedua pelaku  tersebut, kemudian atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa serta diamankan ke mapolres Tuba barat untuk di lakukan penyelidikan lanjut,” paparnya Kasat Narkoba.

Keduanya kini ditahan di ruang tahanan Polres Tulang Bawang Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.  Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (wis/mis)