Daerah  

TPA Bulujingkang Dapat Penolakan dari Puluhan Warga RW 06 Bumiayu, Brebes

Puluhan warga lakukan protes terkait keberadaan TPA Bulujingkang. Inset : Kades Bumiayu, Sukaro.

FAKTA – Puluhan warga RW 06 Desa Bumiayu Brebes, mengeruduk balai desa karena protes kepada Kepala Desa.

Mereka  memberikan surat penolakan adanya TPA Bulujingkang  RW 06 Dukuh Kramat yang ditanda tangani ratusan warga RW 06  Bumiayu (28/10/2022).

Mereka  terdiri  warga 7 RT pada RW 06 Bumiayu, meminta kepada Kepala Desanya  agar BUMDes Bumiayu menghentikan pembuangan sampah di komplek Bulujingkang. Sembari  membentangkan spanduk yang bertuliskan keberatan adanya tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) di  komplek Bulujingkang RW 06 Dukuh Kramat Desa Bumiayu karena menimbulkan  pencemaran udara dan air.

Pembuangan sampah limbah rumah tangga yang di laksanakan oleh BUMDes Bumiayu telah berjalan kurang lebih satu bulan (0ktober 2022) .Padahal saat ini Ponpes Moderen MBS Bumayu  tidak jauh dari TPA Bulujingkang  sedang mulai  dibangun.Namun oleh warga yang ikut rombongan tidak  menjelaskan jarak antara TPS dengan bagunan MBS.

Sekalipun baru satu bulan berjalan namun telah dirasakan warga yang menggunakan jalan dekat  serta diantara penghuni terdekat dengan TPA menimbulkan bau tidak sedap.

Setelah menggelar spanduk  di aula kantor balai Desa Bumiayu, mereka  mendatangai Kantor Camat Bumiayu dan kantor DLHPS UPTD Bumiayu dan melakulan hal yang sama.

Sayang Camat setempat dan Kepala DLHPS UPTD lagi ada kepentingan dinas di Kabupaten Brebes.

Surat tembusan diserahkan Ahmad Safei petugas satpol PP Kecamatan Bumiayu yang selanjutnya akan disampaikan kepada Camat Bumiayu.

Surat tembusan juga diserahkan rombongan warga RW 06 kepada Drs. Sudrajad Ka DLHPS Uptd Bumiayu melalui  Firda  Kasubag.Tu .DLHPS UPTD Bumiayu.

Setelah itu mereka ramai ramai memasang sepanduk larangan buang sampah komplek Bulujingkang di jalan masuk ke arah Bulujingkang.

Menurut Firda pembuangan sampah yang dilakukan Pemdes Bumiayu samasekali tidak mengajukan ijin Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bulujingkang RW 06 Dukuh Kramat Bumiayu ke DLHPS Kabupaten Brebes.

Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) harus di lengkapi dengan ijin dari DLPS kabupaten Brebes. Jika Pemdes dalam hal ini BUMDes Bumiayu akan menggunakan hak otonomnya bisa membuang sampah di bulu jingkang atau tempat lainya dengan sarat  membuat keputusan musdes dan  TP.Bulujingkang  hanya bersifat  sebagai penapungan sementara  , selanjutnya sampah harus di buang ke.TPA.Kalijurang ysng telsh resmi ada ijinya .kata Firda.

Sementara Ka.DLPS.UPTD Bumiayu.Drs Sudrajad  yang di hibungi melalui  telpon genggamnya

Menjelaskan bahwa  masarakat Bebes selatan di harap bersabar  bulan depan TPA Kalijurang  telah di tambah alat berat exavator  baru merek komatzu  pembuangan  TPA di Kalijurang,  insyaalloh akan bertambah lancar tuturnya.

Kepala desa Bumiayu Sukaro ketika dimintai konformasi di Kantornya menjelaskan , bahwa  Tempat Pembuangan Ahir sampah (TPA)dikomplek Bulujingkang oleh beberapa Ketua Rw  telah mendapatkan persetujuan bebetapa  ketua Rw  yang jauh dari TPA Bulukongkang ,selain warga 7 Rt lingkungan  Rw 06 yang dekat dengan TPA menolaknya.

Sukaro mengakui fihaknya tidak mengantongi surat ijin lokasi TPA dari Kepala DLPS kabupaten Brebes.

Sedangkan  diantara ratusan warga  yang telah menanda tangani surat setelah menyerahkan tembusanya surat ; terakhir kepada  Ka LH.Bumiayu, mereka ramai ramai  memasang bener  spanduk penolakan dan pemberhetian Tempat Pembuangan Ahir sampah TPA.Bulukongkang .

Dalam waktu dekat  jika masih ada kegiatan pembuangan sampah  pada tempat yang sama mereka akan melayangkan surat ke.Ka DlLHS dan Bupati Brebes.akan meminta pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan tahapan:

a.    penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;

b.    remediasi (upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup);

c.    rehabilitasi (upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem);

d.    restorasi (upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula); dan/atau

e.    cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (dun)