FAKTA – Guna menjaga kondusifitas dan kenyamanan dalam bulan Ramadan Pemkot Tegal telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal untuk menutup tempat hiburan malam karaoke yang di Kota Tegal jumlahnya sampai puluhan tempat hiburan karaoke.
Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 400.8.1/001 tentang pengaturan kegiatan usaha dan hiburan dalam bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi audah berlaku sejak memasuki awal Ramadan. Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadan.
Untuk memastikan operasional tempat hiburan di Kota Tegal mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota. Tim gabungan TNI-Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal melaksanakan monitoring ke sejumlah tempat hiburan malam.
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, kegiatan pengawasan dan monitoring ini mendasari berlakunya SE Wali Kota Tegal. Terkait dengan aturan operasional tempat hiburan yang wajib tutup selama bulan ramadhan.
“Dalam kegiatan monitoring ini, kita melibatkan tim gabungan dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP. Hal ini bertujuan untuk memastikan para pemilik tempat hiburan malam mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal,” kata Kapolres, Minggu (16/3/2025).
Dari hasil monitoring kali ini, tempat hiburan malam sudah mematuhi edaran tersebut. Dengan menutup usahanya sebagai wujud toleransi selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Dalam kegiatan tersebut, tim patroli menyasar ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di Kota Tegal. Seperti D’lux karaoke, orange karaoke di jalan Veteran, komplek ruko Nirmala Square ada Flash Karaoke, Hollywood Karaoke, Ocean Karaoke. Juga ada tempat karaoke Xcite, Wins, Paradiso Karaoke di jalan Mayjen S. Parman dan jalan Kol. Sugiono. Dan masih tempat hiburan karaoke yang sempat dirazia.
“Apabila masih ada yang melanggar, maka akan kita berikan edukasi dan pemahaman. Serta teguran bagi mereka yang tetap membandel tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota tersebut,” terang Kapolres.
Selain tempat hiburan, beberapa jenis usaha lain juga diatur dalam surat edaran. Seperti jam operasional kafe, restoran dan toko yang masih boleh buka. Dengan syarat dan ketentuan sesuai yang tercantum dalam SE Wali Kota Tegal.
Sementara tindakan yang dilakukan pihak Polres,TNI dan Satpol PP yang melakukan razia di tempat hiburan disambut baik oleh masyarakat.
Seperti dikatakan Agus, Ketua LMP (Laskar Merah Putih) Kota Tegal, adanya giat operasi di tempat hiburan okeh tim gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP pihaknya sangat mengapresiasikan. Apalagi munculnya SE Wali Kota Tegal tentang larangan dibuka tempat hiburan karaoke selama bulan Ramadan, harus dipastikan kalau surat edaran Walikota Tegal dipatuhi oleh pengusaha karaoke.
” Kami sebagai komponen masyarakat juga akan ikut mengawasi tempat hiburan tersebut. Bilamana ada pelanggaran, Kami akan segera melaporkan pada institusi yang berkompeten agar dilakukan penindakan,” tegas Ketua LMP Kota Tegal. (sus)