Tipu Korban Rp 40 Juta, Dukun Palsu Penggandaan Uang Diringkus Polisi

Majalahfakta.id – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus pelaku penipuan bermodus penggandaan uang.

Jumlah korban di perkirakan puluhan orang namun Sampai saat ini baru ada dua korban yang melapor.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, SIK, MSi mengungkap total kerugian para korban berkisar sekira Rp 40 juta.

Tersangka AS ditangkap pada tanggal 7 September 2021 di Jl. Batang Alai, Kecamatan Klojen , Kota Malang. Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti satu buah ATM, buku rekening tabungan, dan uang mainan pecahan 100 ribu sebanyak 5 ribu lembar.

“Kronologinya disaat korban ditawari oleh pelaku bahwa dia mengaku mempunyai kekuatan ghaib yaitu dengan cara mampu menggandakan uang. Ini adalah salah satu cara dia untuk mengelabui korban ” tutur Kasat Reskrim Kompol Tinton saat rilis.

Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kardus untuk perantara penggandaan uang. Kasus ini cukup memakan waktu karena pelaku sering berpindah-pindah tempat untuk mengelabui aparat kepolisian. Pelaku pun berhasil diamankan di daerah Lapangan Brawijaya dengan cara dipancing untuk keluar dari persembunyian ” lanjut Kompol Tinton

Pelaku merupakan pelaku tunggal, ia mengaku baru kali ini melakukan aksinya . Hasil dari tindakannya ia gunakan untuk membayar hutang dan juga membeli narkoba. Karena aksinya, pelaku terkena pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mud)