Tim Resmob Polresta Mamuju Tangkap Pelaku Curanmor Masih Dibawah Umur ‎

FAKTA – Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan R.E. Martadinata, Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat, pada 2 Januari 2026.

‎Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 04 / I / 2026 / SPKT / RESTA MAMUJU, atas nama pelapor Ratnawati.

‎Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MFR masih berusia 12 tahun, namun diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa

‎Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir membenarkan pengungkapan tersebut.

‎Benar, telah diamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terparkir didepan Toko Bunga Anni jalan Martadinata,” ujanya.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologis kejadian bermula saat terduga pelaku memantau sebuah sepeda motor yang terparkir di Toko Bunga milik korban tanpa pengawasan pemiliknya. Melihat situasi yang dianggap aman, terduga pelaku kemudian melakukan pencurian dengan cara langsung mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir,”jelas Kasi Humas.

‎Lanjut ia jelaskan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polresta Mamuju guna proses hukum lebih lanjut.

‎Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT,” ungkap Iptu Herman.

‎Lebih lanjut dia katakan saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan hukum terhadap anak, ” ucapnya.

‎Polresta Mamuju mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tanpa pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian, ” imbaunya. (AM-007)