FAKTA – Pria berinisial AS (25) berhasil di amankan Tim Resmob Polresta Mamuju dalam kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di salah satu kantor dinas di Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat. Sabtu dini hari, 22 November 2025
Kasi Humas Ipda Herman Basir membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, telah diamankan pria berinisial AS (25),” lanjutnya.
Penangkapan terhadap AS dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dengan Nomor: LP/B/392/XI/2025/SPKT Resta Mamuju, yang diajukan oleh pelapor berinisial MW (24), warga Kecamatan Kalukku,” ungkapnya.
Menurut keterangan awal yang disampaikan korban dalam laporannya, peristiwa tersebut terjadi saat pelaku menawarkan korban untuk beristirahat dan menginap di ruang kantor dinas tersebut. Korban menyampaikan bahwa sebelum menyetujui ajakan tersebut, ia berulang kali menegaskan keberatan apabila dirinya diperlakukan tidak pantas. Pelaku disebut berjanji tidak akan berlaku kurang ajar,” ujar Kasi Humas
Namun setibanya di salah satu ruangan kantor tersebut, pelaku diduga memaksa korban dan bahkan mengancam akan membunuhnya apabila tidak menuruti kemauannya. Korban mengaku sempat melakukan perlawanan, namun pelaku akhirnya berhasil melakukan tindakan pemerkosaan sebagaimana yang dilaporkan,” jelas Ipda Herman
Kini terduga pelaku AS telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan terhadap pelaku tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Polresta Mamuju menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Selain itu, penyidik memastikan bahwa hak-hak korban dilindungi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual agar dapat segera ditindaklanjuti,” ingatnya. (Ammank-007)
Tim Resmob Polresta Mamuju Berhasil Amankan Pria Diduga Lakukan Pemerkosaan






