BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja pada SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah dengan status hukum tidak terpisahkan dari pemerintah daerah.
Tim Penilai BLUD Pemkab Ngawi diketuai Sekretaris Daerah yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi mengevaluasi 6 Puskesmas berstatus Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), yaitu Puskesmas Kwadungan, Geneng, Padas, Karangjati, Ngrambe dan Mantingan selama tiga hari mulai hari Rabu (24/2/2016).
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, Drs Agus Sri Gunawan MMKes, menjelaskan, manfaat Puskesmas BLUD di antaranya bisa menata fisik sehingga penampilan puskesmas selalu prima, pembiayaan lebih simpel dan fleksibel, tidak terlalu lama menunggu pencairannya, penggunaan dana bisa efektif karena sesuai kebutuhan riil, pengadaan sarana-prasarana ringan bisa langsung dibelanjakan sehingga bisa langsung dimanfaatkan untuk masyarakat, jasa pelayanan bisa dibagikan berkala sehingga bisa menjadi motivasi dalam melayani masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan, 6 Puskesmas BLUD yang dicanangkan pada tahun 2015 sudah bagus, namun implementasinya belum semuanya berjalan optimal. Hal ini disebabkan adanya kendala, baik di lingkungan internal maupun eksternal BLUD. Di lingkungan internal, masih terbatasnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) yang memahami dalam operasional BLUD. Sedangkan di lingkungan eksternal BLUD, antara lain Kepala Daerah, Ketua/Anggota DPRD, pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah seperti bagian organisasi, pejabat di lingkungan BAPPEDA, pejabat di lingkungan Inspektorat Daerah dan SKPD lain yang terkait dalam PPK-BLUD ada yang belum memahami esensi, makna dan operasional dalam penerapan PPK-BLUD.
Tim BLUD dengan segera akan berupaya mengajukan tenaga akunting di tiap Puskesmas BLUD kepada Pemkab Ngawi, mengadakan pembinaan dari Dinkes dan DPPKA secara berkala tentang pengelolaan dan administrasi keuangan Puskesmas, sehingga apabila 6 Puskesmas yang berstatus BLUD di atas sudah dinilai oleh Tim Penilai dirasa memuaskan dapat ditetapkan menjadi BLUD dengan status penuh akan menambah lagi puskesmas-puskesmas di Kabupaten Ngawi berstatus BLUD di tahun 2017, masih tersisa 18 Puskesmas yang belum berstatus BLUD.
Asisten II Perkonomian dan Pembangunan, Mas’ud SH MSi MHum, menambahkan, proses penilaian Puskesmas PPK-BLUD ini akan dilakukan sampai akhir tahun. Untuk itu masih ada jeda waktu untuk melengkapi kekurangan dari segi internal dan eksternal agar Puskesmas BLUD ini dapat optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (F.968) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com