FAKTA – Pemilihan Kepala Desa di Desa Erecinnong, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone Sulsel, (24/11/2022) terindikasi kecurangan. Sehingga calon kepala desa nomor urut 03 Muh.Yahya Yunus melaporkan temuan dugaan kecurangan.
Dengan adanya surat gugatan (28 /11/2022) kepada Kapolres Bone, Bupati Bone, Pemdes, Camat, Ketua BPD serta Ketua Panitia Pilkades .
Dan ditindak lanjuti Sekda Bone dengan nomor Surat 006/829/DPMD. Tim khusus akan menangani sengketa pilkades 6 Desember 2022 pukul 13.30 di ruang pertemuan kantor Bappeda Kab.Bone . Sekda Bone Drs.H.Andi Islamuddin M.H. menyerahkan kepada tim khusus.
Muh.Yahya Yunus selaku penggugat mengatakan, “alhamdulillah laporan kami sudah ditindak lanjuti oleh Sekda Bone ke Bappeda dengan menghadirkan saksi saksi dan bukti karena ada yang saya temukan KTP di luar kabupaten ikut mencoblos itu adalah pelanggagaran berat .kita sudah siapkan semua”.
Selain itu Kuasa hukum penggugat Firman Askan S.H.yang ditemui mengatakan semua bentuk pelanggaran dalam pilkades di Desa Erecinnong termasuk oknum aparat kepala desa yang tidak netral dan warga ber-KTP dari luar ikut memilih. Ini kita sudah persiapkan sebagai alat bukti. Bukan itu saja banyak sekali termasuk KK yang tidak mendapat surat panggilan .
Terkait hal itu Sekcam Bontocani Abd.Kahar yang dikonfirrmasi mengatakan, “sudah kita panggil di kecamatan nanti di Bone yang selesaikan karena laporanya sudah sampai di Bone”. (tim)






