Tim JPU Kejari Pali Bacakan Tuntutan Terhadap Empat Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi

FAKTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Provinsi Sumatera Selatan, yang dipimpin Kasi Pidsus, Imam Murtado. SH MH membacakan tuntutannya, dihadapan Majelis Hakim diketuai, Edi Terial. SH MH. Dan disaksikan Penasehat Hukum masing-masing.

Terhadap terdakwa Irwan ST. MM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Meidi Robin Leonardi Direktur Utama PT. Adhi Pratama Mahogra, Yuse Rizal Kepala Cabang  Palembang PT. Asuransi Rama Satria Wibawa dan Nanang Hermawan, dalam kasus Dugaan Korupsi terhadap Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Pali Tahab II pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp36 miliar dari Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (Perkim) pada Pengadilan Tipikor Palembang pada hari Rabu 22/2/2023.

Irwan. ST selaku pengguna Anggaran (KPA) sesuai dengan Keputusan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir(PALI) dengan nomor. I/KPTS/BPKAD/2021. Tertanggal 4 juni 2021.sebagai penetapan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang Organisasi Perangkat Daerah( OPD) di kabupaten Pali tahun 2021.

Dan Selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pali, nomor. 59/KPTS/DPKP/ 2021. Tanggal 5 juni 2021. Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Selaku Pejabat Pembuat Komitmen( PPK) Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman( Perkim) Pali.

Baik secara bersama sama maupun sendiri sendiri dengan terdakwa, Meidi Robin leonardi, selaku direktur Utama. PT. Adhi Pratama Mahogra, dan terdakwa Danu Nanang Hermawan, selaku Komisaris PT. Adhi Pratama, dan terdakwa Yose Rizal, yang melakukan Perbuatan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Surat, Ref. No.O22./ARSW/HRD/OL/XII/2016.tertanggal 16 Desember. 2012.Prihal surat Penawaran Kerja/ Letter Of Offering, sebagai Pimpinan Kantor PT. Asuransi Rama Saria Wibawa , Cabang Palembang. Dalam kegiatan Pembangunan Gedung DPRD. Kabupaten Pali, tahap 2. Tahun Anggaran 2021.

Pada tanggal 1 Pebruari 2021. Sampai dengan tanggal 27 Nopember 2021. Atau setidak tidak nya, pada suatu waktu dalam tahun 2021. Secara melawan Hukum melakukan Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi dan merugikan Negara, Ujar JPU,dalam uraian dakwaan nya. Bahwa tindak Pidana tersebut terjadi, PT. Adhi Pretama Mahogra.

Selaku Pelaksana Kegiatan tidak menyelesaikan Pekerjaan nya, sesuai dengan kontrak yang berhenti pada saat bobot pekerjaan mencapai 2,76%. Sementara pencairan uang muka sebesar Rp.20% dari nilai kontrak sebesar Rp.7.110.534.000,00,- dan para tersangka di ancam dengan pasal 2 ayat(1) jo pasal. 18. UU No 31 tahun 1999.

Dan di ubah dan ditambah dengan UU. No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat(1) ke- 1 KUHP. Pidana Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999. Sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU. No.20 tahun 2001. Jo pasal 55 ayat(1) Ke.1 KUHP Pudana. (ito/ hai)