FAKTA – Operasi gabungan antara Satreskrim Polres Badung dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mengungkap jaringan produksi konten asusila yang melibatkan warga negara asing di wilayah hukum Mangupura. Penyelidikan ini bermula dari hasil pemindaian siber terhadap video bermuatan pornografi yang tersebar di berbagai platform media sosial dalam beberapa pekan terakhir.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba dalam keterangan resminya pada Selasa, 17 Maret 2026, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan lokasi di Bali sebagai latar belakang produksi konten digital dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial. Tim deteksi siber menemukan indikasi bahwa para pelaku berencana meninggalkan Bali melalui pintu keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menghindari proses hukum.
Melalui koordinasi antara kepolisian dan otoritas Imigrasi, sistem pencekalan diaktifkan sehingga tiga orang dapat diamankan di area bandara sebelum keberangkatan mereka. Ketiga warga negara asing yang kini berstatus tersangka tersebut adalah MMJL (wanita, Prancis, 23 th) dan NBS (pria, Italia, 24 th) yang bertindak sebagai pemeran, serta ERB (pria, Prancis, 26 th) yang berperan sebagai manajer sekaligus operator pengunggah konten ke internet.
Secara hukum, para tersangka terancam jeratan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang melarang pendistribusian dokumen elektronik dengan muatan yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 4 ayat (1) terkait memproduksi atau menyediakan konten pornografi, serta Pasal 29 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga 12 tahun.
Pengungkapan identitas asli para pelaku ini sekaligus mengklarifikasi posisi M. Ray yang sebelumnya sempat dikaitkan oleh netizen sebagai salah satu pemeran dalam video tersebut. Penanganan perkara oleh Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Badung memastikan bahwa para pemeran dalam konten asusila tersebut murni merupakan warga negara asing, bukan pihak lain yang sempat dituduhkan di media sosial.
Saat ini, ketiga tersangka tersebut ditempatkan di sel tahanan Mapolres Badung untuk menjalani proses hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Proses hukum ini akan menentukan sanksi pidana serta tindak lanjut administratif berupa deportasi bagi para pelaku. M. Ray menyampaikan bahwa identifikasi yang tepat terhadap para pelaku asli merupakan langkah penting dalam pembersihan nama baiknya, serta mengakhiri spekulasi dan stigma negatif yang sempat berkembang di masyarakat luas. (fa)






