FAKTA – Perbuatan ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7,9 milyar, dalam Kasus Program Selamatkan Rawa dan Sejahtrakan Petani (Serasi) di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Ketiga Terdakwa diantaranya, Ainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Pemkab Banyuasin, Sarjono, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ateng Kurnia, konsultan pengawas.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banyuasin menyebutkan, bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, korporasi dan menggunakan eewenang, kesempatan karena jabatan dan kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara.
Dan berdasarkan perhitungan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam pengelolaan pelaksanaan kegiatan Program Proyek Serasi di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019 No. PE.O4.02./ SR-34/PW 07/5/2023. Tanggal 10 Pebruari 2023.
Total kerugian keuangan Negara Sebesar Rp.7.911.631.000′-00. hal tersebut diungkapkan Jaksa penuntut Umum pada sidang perdana dalam surat dakwaan nya, yang di bacakan dihadapan , Majelis Hakim Tipikor, Palembang. yang di ketuai , Sahlan Effndi. SH MH pada Selasa (2/5/2023).
Namun ketiga terdakwa, di tanya Majelis Hakim Tipikor, Apakah Saudara tidak di dampingi Penasehat Hukum, ” maka di jawab oleh Terdakwa, Zainuddin Cs. Tidak yang Mulia, kemudian Majelis Hakim menunjuk, Supandi. SH MH. Dari Pos Bakum(Pos Bantuan Hukum) dari PN. Palembang, untuk mendampingi tiga terdakwa. Karena mereka di ancam pidana pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 UU No.20 tahun 1999. Dan sebagai mana trkah di ubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam Kasus Program Proyek ” SERASI” melalui Anggaran Kementerian Pertanian Dan Holtikultura Sebesar Rp.1, 3 triliyun yang di oeruntukan 9 Kabupaten dan Kabupaten Banyuasin yang paling banyak menerima kucuran Dana Serasi Rp335 miliar. (ito/hai)